Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah Desa diimbau untuk proaktif melakukan pendataan dan perbaikan data administrasi kependudukan (adminduk) masyarakatnya.
Pengelolah Data pada Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong, Ayub Ansyari, mengatakan, setiap desa telah memiliki operator Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang dapat merubah dan mengusulkan warga ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun kepesertaan Program Bantuan Sosial (Bansos).
“Ada dua model pendataan di desa yaitu manual (setidaknya setahun dua kali) dan pendataan pada sistem SIKS-NG (terkoneksi ke pusat). Yang manual ini sebagian besar yang tidak lengkap data kependudukanya. Kalau sudah valid baru masuk dalam sistem. Misalnya NIK tidak terbaca di pusat,” jelas Ayub.
Keakuratan data Adminduk masyarakat, menjadi sangat penting. Karena kementerian atau lembaga terkait mengakses data dari Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai acuan untuk memberikan sejumlah bantuan sosial.
“Kemensos pastinya merujuk data Dukcapil. Pada saat pemadanan merujuk ke data Kemedagri, ketika ditemukan tidak singkron maka itu dihapus. Misalnya gaji sudah rata-rata UMP, pekerjaan tidak sesuai. Intinya semua penerima Bansos yang terdeteksi pembebanan pembiayaan APBD atau APBN dinon aktifkan misalnya terdeteksi pegawai negeri,” terangnya.
Sehingga kata dia, dibutuhkan komitmen bersama oleh semua pihak termasuk peranan Pemerintah Desa untuk memperbaiki data masyarakatnya. Apalagi lanjut Ayub, ada batas waktu verifikasi data di daerah untuk kebutuhan DTKS.
“Ada tugas yang diberikan oleh Pusat, yaitu melakukan verifikasi di daerah. Kami diberi batas waktu sampai 30 September. Jadi kami meminta agar Pemdes menggenjot ini. Sebab per 1 oktober yang tidak valid bisa dihapus,” tandasnya.
Menurut Ayub, masyarakat juga diharapkan proaktif untuk melapor ke Pemdes jika merasa data Adminduknya masih bermasalah. Atau kata Ayub, jika terjadi perubahan status karena meninggal dan menikah, atau perubahan ekonomi yang drastis sehingga menjadi sulit memenuhi kebutuhan dasar setiap hari.
“Perubahan regulasi SK Mensos 146 sekarang SK 262, jika responden itu tidak memiliki rumah otomatis miskin, kalau punya rumah baru berlaku delapan kriteria, salah satunya melihat apa pekerjaanya dan jika pendapatan 70 persen habis untuk kebutuhan pokok,” urainya.
Sehingga kata dia, Pemdes perlu memantau dengan serius bagaimana operator SIKS-NG di desa melakukan tugasnya. Terutama, saat ada permintaan untuk segera mencermati data masyarakatnya dalam DTKS yang anomaly atau ada perbedaan NIK.
“Pergerakan data operator SIKS-NG ini sampai di pusat, namun harus disahkan oleh Kepala daerah itu kita lakukan tiap bulan. Pemdes Silakan memperbaiki data yang ada di menu-menu aplikasi SIKS-NG seperti jika ada perbedaan NIK. Karena banyak kita temukan NIK di DTKS berbeda dengan yang mereka pegang saat ini,” bebernya.
Solusinya kata Ayub, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Dukcapil untuk melakukan perbaikan data. Dukcapil akan mengeluarkan surat keterangan jika benar yang bersangkutan punya NIK terbaru. Dasar itu kita validkan di sistem, menu itu ada di Dinsos. Silakan kerjakan dulu yang ada di desa, buatkan daftarnya maka kita akan komunikasikan ke Dukcapil,” tutupnya.
BACA JUGA : https://saurustv.id/2023/09/01/pemdes-diimbau-proaktif-dorong-perbaikan-data-penduduk-pada-siks-ng/
KUNJUNGI JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/08/30/totok-hariyono-anggota-bawaslu-diharapkan-jadi-mediator-yang-andal/?amp
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.