Lahan Tambak di Kecamatan Sidoan, Diduga Gunakan Material Timbunan Tak Berizin

Aksi Pengerukkan Tanah Untuk, Lahan Tambak di Kecamatan Sidoan, Tanpa Izin
Lokasi Pengambilan Material Tanah Timbunan yang diduga untuk Kebutuhan Penimbunan Lahan Tambak di wilayah Kecamatan Sidoan, Milik PT Esaputli (Sumber Foto : Redaksi KabarSAURUSonline.com)

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Lahan tambak, di wilayah Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, diduga menggunakan material dari kegiatan pengerukkan atau aktivitas pertambangan galian C tanpa izin.

Hal itu, seperti disampaikan Idrus, selaku Kepada Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Parigi Moutong, saat dikonfirmasi media ini via gawainya, Selasa, (13/06).

Bacaan Lainnya
Diduga, Pembukaan Lahan Tambak di Kecamatan Tinsel, Tanpa Izin
Idrus, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Sumber Foto : Redaksi KabarSAURUSonline.com)

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil lapangan yang dilakukan DLH Parigi Moutong pada pekan kemarin, terungkap, jika aktivitas pengerukkan tanah menggunakan alat berat di desa wilayah Kecamatan Sidoan tersebut, tidak berizin.

“Itu di Desa Lado dan Desa Sipayo Kecamatan Sidoan, itu lokasi mereka di wilayah situ. Kita sudah verifikasi, ternyata mereka belum berizin. Sehingga, kita mintakan untuk tidak ada dulu kegiatan,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan lapangan media ini, pekan kemarin, diduga kuat, aktivitas pengerukkan tanah atau kegiatan pertambangan galian C itu, untuk kebutuhan penimbunan pada lahan tambak yang diketahui milik PT Esaputli.

PT Esaputli merupakan perusahaan tambak udang yang sebelumnya telah mengantongi izin di Empat wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, yaitu, beroperasi di Desa Lemo, Kecamatan Toribulu.

Kemudian, Desa Donggulu dan Desa Donggulu Selatan wilayah Kecamatan Kasimbar, serta Desa Lado dan Desa Sipayo Kecamatan Sidoan.

Namun, terkait aktivitas pertambangan galian C yang diduga untuk kebutuhan penimbunan pada lahan tambak itu, PT Esaputli ini, nampaknya perlu melibatkan pihak lain.

Sayangnya, menurut Idrus, aktivitas pengerukkan tanah atau tambang galian C yang diduga untuk penimbunan lahan tambak milik PT Esaputli di wilayah Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong tersebut, merupakan sebuah tindakan yang melanggar aturan.

“Setelah kami cek melalui Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), belum ada, belum rampung, masih tahap awal, untuk NIB mereka mendaftar sebagai UKM. Tapi faktanya, mereka kan, bukan usaha kecil,” ungkapnya.

Sebenarnya, lanjut Idrus, terkait perizinan atas aktivitas pengerukkan tanah atau pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Sidoan itu, merupakan gawean dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menerangkan, dalam hal ini pihaknya lebih menekankan pada perkara izin lingkungan yang belum dikantongi perusahaan tersebut.

“Kalau urusan Galian C nya, sebenarnya bukan gawean kita, tapi ESDM Provinsi. Tapi kita terkait izin lingkungannya, karena seharusnya mereka itu terlebih dahulu mengurus terkait izin tata ruang,” terangnya.

Terkait hal itu, Idrus, mengaku telah mengundang pihak perusahaan yang diduga sebagai penyuplai tanah timbunan di lahan tambak milik PT Esaputli tersebut, untuk tindakan lebih lanjut.

“Insya allah besok, (Rabu, 14/06) mereka akan datang ke kantor, saya sudah siapkan berita acara, bahwa mereka tidak berizin,” tandasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2022/06/09/berdalih-minim-anggaran-dlh-sulit-awasi-tambak-tidak-berizin/?amp

KUNJUNGI JUGA : https://www.kemitraan.or.id/kabar/membongkar-korupsi-serta-kejahatan-sumber-daya-alam-dan-lingkungan-hidup-melalui-jurnalisme-investigasi


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250