NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menilai, kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif.
Ia mengungkapkan, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.
“Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita. Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut) dikaji ulang,” ujarnya, melalui keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (4/6) melansir dpr.go.id.
Ia menjelaskan, ekspor diperbolehkan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, ia mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas.
Masih dari sumber yang sama, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.
Kata ia, selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.
“Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” tukasnya, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Menurutnya, pasir sedimentasi cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Melansir dari https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/44816/t/Martin+Manurung%3A+Kebijakan+Ekspor+Pasir+Laut+Lebih+Banyak+Risiko+Negatif
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.