KASN Minta BAP & LHP, Terkait Pemberhentian Pejabat Eselon II di Parigi Moutong

KASN Minta BAP & LHP, Terkait Pemberhentian Pejabat Eselon II di Parigi Moutong
RDP DPRD Parigi Moutong dengan Sejumlah Pejabat Eselon II yang diberhentikan Bupati Parigi Moutong, Berdasarkan Surat Yang di Terbitkan BKPSDM (Sumber Foto : Saurustv.id)

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, meminta lampiran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang membuat Pemerintah Daerah (Pemda), menerbitkan surat pemberhentian kepada sejumlah Pejabat Eselon II melalui BKPSDM Kabaupaten Parigi Moutong, Sebagai OPD teknis urusan kepegwaian di wilayah tersebut.

Seperti pemberitaan media ini beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat Eselon II lingkup Pemda Parigi Moutong, merasa terdzolimi dengan munculnya ‘surat cinta’ yang ditandatangani Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegwaian di daerah ini, yang diterbitkan melalui BKPSDM, berisikan pemberhentian mereka atas jabatan yang sementara diemban saat itu, secara tiba-tiba.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/02/16/pejabat-eselon-ii-diberhentikan-sekretaris-bkpsdm-hemat-bicara/?amp

Hal ini pun, membuat sejumlah pejabat eselon II lingkup Pemda Parigi Moutong itu, melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum hingga ke KASN.

Tak cukup dengan itu, melansir Saurustv.id, pada Senin (05/06) sejumlah pejabat ini pun mengadukan nasib mereka kepada wakil rakyat di gedung DPRD Parigi Moutong.

Menjadi bagian sebagai pejabat yang diberhentikan, Kamiludin Passau, menuturkan, pihaknya sudah menyurat ke KASN dan surat tersebut telah mendapat tanggapan.

Menurut bekas Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Parigi Moutong ini, KASN memberikan tanggapan dengan meminta Bupati Parigi Moutong, yang dijabat Samsurizal Tombolotutu, juga selaku pejabat pembina kepegawaian, diminta melampirkan BAP dan LHP terhadap proses pemberhentian pejabat tersebut.

“Kami merasa dirugikan, ini tidak bisa kami biarkan karena memang SOP dari pemberhentian itu tidak mendasar,” terangnya.

Mewakili Empat pejabat lainya, Kamiludin menegaskan, pihaknya akan mencari keadilan karena merasa tidak melakukan sebuah pelanggaran serius yang menjadikanya pantas untuk diberhentikan.

“Alasan yang mendasar pemberhentian kami apa? dasar hukumnya apa? kecuali kami menyalahgunakan jabatan, atau tertangkap basah OTT, atau melakukan pelecehan seksual atau ada temuan Inspektorat, tapi tidak satupun,” tegasnya.

Menanggapi itu, Yusup SP mengatakan, tidak ada alasan DPRD untuk tidak mengambil sikap setelah mendengar dan melihat surat balasan dari KASN yang tidak memberikan ketegasan atas laporan pejabat yang diberhentikan.

“Surat balasan itu tidak ada ketegasan dari apa yang dipermasalahkan teman-teman. Ketidakpuasan ini yang mebawa mereka datang ke DPRD,” ucapnya.

Sementara itu, Moh. Fadli menanggapi, pemerintah daerah seharusnya memberikan jawaban terhadap apa yang diminta oleh KASN yaitu melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa sebagai dasar pemberhentian pejabat.

“Jangankan menyampaikan BAP dan LHP, hadirpun tidak. Saya kira dua alasan ini cukup untuk menjadi bahan pimpinan DPRD untuk ke KASN menyampaikan persoalan ini. Karena pemberhentian ini berarti disiplin berat,” ungkapnya.

Menanggapi saran dan masukan dari anggota DPRD yang hadir dalam rapat, ketua DPRD, Sayutin Budianto Tongani, mengatakan, sejumlah anggota DPRD yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan urusan pemerintahan akan berkonsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah, Komisi ASN dan BKN Pusat.

Setelah itu, pihaknya akan mengundang atau menyurat ke Bupati untuk meminta penjelasan terkait persoalan pemberhentian sejumlah pejabat eselon II tersebut.

Langkah-langkah lain akan diambil secara kelembagaan jika persoalan tersebut tidak menemukan solusi terbaik.

Diketahui surat Komisi ASN bernomor B-1861/JP.01/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023 ditujukan untuk Bupati Parigi Moutong sebagai tanggapan atas surat Bupati dengan nomor 800/0325/BKPSDM.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250