Bawaslu Parigi Moutong Tangani Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Parigi Moutong Tanggani Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
FOTO : ISTIMEWA (medialampung.co.id)

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, sampai dengan saat ini sudah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN).

Dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN yang pertama, yaitu keterlibatan salah satu oknum camat disalah satu pertemuan Partai Politik, dan yang kedua, ASN menumpangi salah satu mobil yang lengkap dengan atribut Parpol saat mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, kami temukan pada saat melakukan pengawasan tahapan pendaftaran Bacaleg di KPU Parigi Moutong  pada 14 Mei 2023,” ujar Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Parigi Moutong, Iskandar Mardani, Senin 15 Mei 2023.

Menurut Iskandar, untuk dugaan kasus ASN yang menumpangi mobil Parpol, pihaknya akan segera melayangkan surat permintaan keterangan pada yang bersangkutan.

“Kami akan melakukan penelusuran lebih detail terhadap keterpenuhan dokumen, seperti SK-nya sebagai ASN,” jelasnya.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum camat, kata dia, sudah dilimpahkan ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).

Iskandar menjelaskan, sesuai aturan penanganan pelanggaran netralitas ASN  menjadi kewenangan  KASN.

Adapun dugaan kasus pelanggaran ASN yang telah ditangani dan dilimpahkan, pihak Bawaslu tinggal menunggu hasil yang dikeluarkan oleh KASN.

“Kita akan rekomendasikan, dan soal sanksi itu menjadi kewenanganan KASN,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250