Petani Minta Aktor Tambang di Hulu Sungai Taopa Bertanggung Jawab

Petani Minta Aktor Tambang di Hulu Sungai Taopa Bertanggung Jawab
FOTO : Sudarmono (KS / Yoel)

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Petani disekitar hulu sungai Taopa Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, merasa dirugikan atas aktivitas tambang emas yang mengatasnamakan PT Citra Palu Mineral (CPM).

Aktivitas pertambangan emas di hulu Sungai Taopa, yang sejak awal mendapat penolakan warga, akhirnya dihentikan, namun demikian sudah menyisakan berbagai masalah.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, petani yang lahan perkebunannya telah dibabat oleh pihak perusahaan, belum diganti rugi bahkan ditinggalkan tanpa kejelasan.

Perusahaan yang awalnya mengatasnamakan PT CPM mengklaim, pembabatan dilakukan untuk membuka akses jalan bagi tenaga penelitian.

Namun, ketika ditelusuri, di atas lahan seluas kurang lebih dua hektar itu, terdapat kubangan setinggi 5 meter, dan talang yang diduga untuk kegiatan produksi pertambangan.

“Pembabatan dilakukan, tanpa sepengetahuan kami. Saya saja tahu dari orang yang diminta perusahaan mengangkut kayu untuk talang ke lokasi,” ungkap, Sudarmono petani yang lahanya dibabat, Selasa, 14 Maret 2023.

Sudarmono mengatakan, lahan perkebunannya itu merupakan lahan pertanian produktif, karena ada pohon kakao, kelapa, kopi dan durian.

Ia mengaku, telah melakukan upaya untuk meminta ganti rugi, namun pihak perusahaan malah mempertanyakan alas hak, berupa sertipikat kepemilikan lahan.

“Saya sampaikan kepada pihak perusahaan, kalau bukti dokumen kepemilikan tidak ada. Karena lahan ini berada di bantaran sungai, pemerintah tidak bisa menerbitkan sertipikatnya. Saya membeli dengan perjanjian hukum adat,” jelasnya.

Hingga saat ini, Sudarmono masih berharap ada yang bertanggung jawab atas pembabatan lahan perkebunannya.

“Saya sudah bingung mau mengadu ke mana. Saya berharap kerugian saya bisa diganti,” imbuhnya.

Selain itu, perusahaan juga diketahui masih menyisahkan utang jasa ojek perahu sebesar Rp 300 ribu. Penyedia jasa ini, seluruhnya merupakan warga Desa Taopa, yang dipekerjakan untuk mendistibusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ke hulu Sungai Taopa.

Warga sekitar mengaku bingung, karena belakangan orang perwakilan perusahaan yang awalnya mengaku dari PT.CPM kini mengaku berasal dari Bumi Resource Minerals (BRM).

Tetapi, jika dilihat dari surat izin masuk beroperasi yang diperlihatkan pada masyarakat, itu berlogo dan cap PT CPM. 

Sementara itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Taopa Utara mengaku masih terus mencari informasi, untuk memperjelas siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian warganya.

“Selain lahan, ada juga masyarakat yang menitipkan ke saya, jasa perahu mereka belum dibayar sebesar Rp 300 ribu lebih. Saya masih bingung ke mana arahnya untuk menuntut hak-hak masyarakat,” ungkap Kepala Desa Taopa Utara, Riman Sinantra, dihubungi sejumlah wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.

Sebelumnya, ketika masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) mengecam tindakan semena-mena perusahaan yang diduga PT CPM itu, Manager Government Relation and Permit PT CPM, Amran Amier membantah bahwa pihaknya sudah melakukan aktivitas pertambangan di hulu Sungai Taopa.

Amran Amir membantah adanya surat yang beredar di masyarakat Kecamatan Taopa dikeluarkan PT CPM.

Kepada wartawan dia menjelaskan, per 1 Februari 2023, manajemen CPM telah menerbitkan surat, bahwa tak ada/belum ada kegiatan CPM di Kabupaten Parimo.

“Dengan terbitnya surat ini, maka surat yang terbit sebelumnya tidak berlaku,” bebernya.

Amran Amir juga mengklaim, tidak ada yang mengenal Yat, baik di PT CPM maupun BRM, dan menegaskan, bahwa yang bersangkutan bukan karyawan dari kedua perusahaan tersebut.

Terkait adanya surat yang memberikan izin masuk ke wilayah Blok V PT CPM di Kecamatan Taopa, kata dia, masih dalam penelusuran dan penyelesaian internal.

Adanya permasalah itu, PT CPM juga tengah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lembaga atau instansi terkait.

Namun, Amran Amier belum menyatakan akan melaporkan tindakan para pihak yang mengatasnamakan PT CPM ke Kepolisian, sebagai pihak yang dirugikan atas polemik aktivitas pertambangan di hulu Sungai Taopa. 

“Koordinasi dan komunikasi itu terbuka, serta belum sampai pada pelaporan pidana. Namun tidak menutup kemungkinan, hal-hal yang terkait pelanggaran hukum akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250