Aktivitas Dihulu Sungai Taopa, Atas Surat Tugas Dari PT CPM?

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com– Sejumlah pihak yang beraktivitas di hulu sungai Taopa, diketahui mengantongi Surat tugas yang dikeluarkan mengatasnamakan PT. Citra Palu Mineral (CPM).

‘Aneh bin ajaib’, belum lama ini PT CPM melalui Amran Amir, selaku Manager Goverment Relation perusahaan tersebut, mengaku bukan pihaknya yang melakukan aktivitas di wilayah hulu sungai Taopa.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/03/12/mengaku-namanya-dicatut-jatam-tantang-pt-cpm-lapor-pelaku/?amp

Namun, pernyataan Amran Amir itu, seakan bertolak belakang dengan pengumpulan informasi yang dilakukan Polres Parigi Moutong.

KUNJUNGI JUGA : https://zonasulawesi.id/berdalih-bukan-aktivitas-mereka-jatam-sulteng-tantang-pt-cpm-laporkan-pelaku-pencatutan-ke-polisi/

Kepada awak media, Kepala Polisi Resorts Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, mengatakan, pihak yang melakukan aktivitas di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa yang sempat menjadi polemik beberapa hari terakhir ternyata mengantongi surat tugas dari PT Citra Palu Mineral (CPM).

“Ada penyampaian dari sana, dari yang membawa beberapa peneliti, bahwasanya disitu ada mengatasnamakan, ada surat perintah tugas dari CPM, hanya dasar surat perintah tugas. Surat perintah tugas inikan, bukan berarti leglitas, yang kita mintakan ini surat terkait perizinan, izin yang secara jelas sebagaimana diamanatkan undang-undang.” Tegas Yudy Arto Wiyono, usai menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), di halaman polres Kabupaten Parigi Moutong, Senin, (13/03).

Hal itu, kata AKBP Yudy Arto Wiyono, mengindikasikan jika aktivitas di hulu sungai Taopa tersebut, dilakukan secara ilegal.

Meski demikian, kata AKBP Yudy Arto Wiyono, pihaknya masih perlu pendalaman terkait hal ini. Lanjutnya, pihaknya masih akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong. 

“Setelah saya konfirmasi ke Kapolsek, dan Pak Camat setempat, katanya mereka hanya mengatasnamakan PT. CPM, karena ketika kita tanya terkait surat izin ataupun kelengkapan administrasi legalitasnya, mereka tidak mampu menunjukan. Sehingga dapat dimungkinkan illegal,” ungkapnya.

Sementara itu, ia mengaku jika PT. CPM sebagai pihak yang dirugikan atas aktivitas yang mengatasnamakan perusahaannya, belum mengajukan laporan.
“Belum ada laporan,” jawab AKBP Yudy Arto Wiyono, saat ditanya apakah ada laporan PT CPM terkait pencatutan nama mereka.

AKBP Yudy Arto Wiyono juga mengaku, akan terus mendalami hal ini untuk memastikan aktivitas tersebut legal atau ilegal.

“Kami akan turunkan tim ke sana, bersama Pemda, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dan KLHK, untuk penertiban,” terangnya.

Sementara itu, ditemui terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Mohammad Idrus mengungkapkan, PT CPM telah menyampaikan klarifikasi tentang aktivitas di hulu Sungai Taopa.

“Penanggungjawab PT CPM mengaku mereka tidak tahu-menahu atas aktivitas di sana (Kecamatan Taopa),” ujarnya.

Selain itu, PT CPM telah mengeluarkan surat per 1 Februari 2023, tentang perberitahuan ke seluruh operator dan kontraktor yang berada di bawah naungannya, bahwa tidak ada aktivitas di Kecamatan Taopa.

“Kami juga tanyakan, mengapa tidak mengambil tindakan sebagai pihak yang dirugikan? PT CPM mengaku, surat itu sebagai pembuktian kami melakukan perlawan. Mereka juga mengaku, tidak memiliki kekuatan untuk melawan, karena ada aparat di lokasi,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250