Sejumlah ASN Di Dinkes Parigi Moutong Melancong Ke Singapura?

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com– Disinyalir berdalih melaksanakan Perjalanan Dinas (Perdis) ke Kota Batam, Sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong terkesan ambil kesempatan melancong ke negara Singapura tanpa izin.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dikabarkan sedang memboyong 23 kepala UPT Puskesmas untuk melakukan studi tiru pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Rencana perdis sejumlah ASN lingkup Dinkes Parigi Moutong ini, tampak sah-sah saja. Namun, terkesan menganehkan saat Perdis ‘berjamaah’ ini yang seakan dimanfaatkan beberapa pejabat di Dinkes Parigi Moutong untuk melancong ke negeri tetangga, yakni Singapura.

Pasalnya, Kepala Dinkes Parimo, Ellen Ludia Nelwan bersama beberapa pejabat jajarannya, mengabadikan beberapa momen perjalan ke Singapura di akun media sosial mereka, yang diduga dilakukan usai beberapa hari tiba di Batam.

Sejumlah pejabat ASN lingkup Dinkes Parigi Moutong ini, sengaja menyusun skenario dengan memilih Perdis ‘berjamaah’ ke Kota Batam untuk memuluskan keinginan mereka melancong ke Singapura.

Padahal, berdasarkan hasil penelusuran media ini, bila hanya ingin mengetahui proses penerapan dan pengelolaan BLUD, pihak Dinkes Parigi Moutong bisa melakukan Studi Tiru ke beberapa provinsi terdekat, seperti Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah.

Terkait hal itu, sejumlah pejabat seperti Kepala Dinas hingga Sekretaris Dinkes Parimo yang coba dikonfirmasi media ini via telepon seluler, terkesan enggan berkomentar banyak.

“Walaikum salam, maaf lagi d luar nanti ketemu di Parigi,” tulis Ellen Ludia Nelpon, Kadis Dinkes Parigi Moutong, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (10/03).
Kalimat senada juga disampaikan Sekretaris Dinkes Parimo, Ashar Baturangka, saat dikonfirmasi media ini.

Aksi melancongnya sejumlah ASN di Dinkes Kabupaten Parigi Moutong ke luar negeri yang berjuluk negeri singa tersebut, diduga kuat telah melanggar Permendagri Nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan keluar negeri lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Secara gamblang, pasal 4 Permendagri 59 tahun 2019 tersebut menjelaskan terkait aturan main perihal perjalanan keluar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib mendapatkan izin dari Menteri” isi ayat (1) pasal 4 Permendagri nomor 59 tahun 2019 tersebut.

Kemudian pada ayat (2) masih dalam pasal 4 Permendagri tersebut menyebutkan Dalam memberikan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2022/10/10/dinkes-sulawesi-tengah-salurkan-12-400-dosis-vaksin-pcv-ke-kabupaten-kota/?amp

KUNJUNGI JUGA : https://saurustv.id/2022/07/13/dinkes-parimo-kebagian-vaksin-kedaluwarsa/?amp=1


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250