Empat Pejabat Tinggi Parigi Moutong Didzolimi?

Empat Pejabat Tinggi Parigi Moutong Didzolimi?
Kamiludin Passau Saat Menunjukan Surat Pemberhentiannya Sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemda Parigi Moutong (Foto : RedaksikbarSAURUSonline.com)

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Empat pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong merasa terdzolimi, pasca diterbitkannya surat pemberhentian atas jabatan yang sementara di emban.

Berbeda dengan kebanyakan orang pada umumnya yang merayakan ‘hari kasih sayang (Valentine Days) yang setiap 14 Ferbruari.

Bacaan Lainnya

Empat pejabat berpangkat eselon II dilingkup Pemda Parigi Moutong, justru seakan menjadikan 14 Februari 2023, sebagai salah satu momen ‘tragedi kelam’ yang terjadi pada Aparat Sipil Negara (ASN) dengan jabatan pimipinan tinggi pratama.

Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Keempat pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemda Parigi Moutong tersebut, di cafe Dispusaka Parigi Moutong, Selasa (14/02).

Kepada awak media, Empat pejabat eselon II tersebut, mengungkapkan sejumlah hal yang membuat mereka merasa seakan didzolimi dengan surat yang dilayangkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong.         

Keempat pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemda Parigi Moutong tersebut yaitu, Sri Mulyani, yang kini masih sementara menjabat sebagai Staf Ahli Asisten Bidang Administrasi Umum, Jony Tagunu selaku Kadis Peternakan, Kamiludin Passau selaku Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Menurut Keempat pejabat eselon II tersebut, penerbitan surat pemberhentian itu seakan memberikan penghinaan dan memberikan kerugian materil, serta psikologi mereka dan keluarganya masing-masing.

“Ini surat tertandatangan 16 Februari 2023, sementara kita dapatnya lebih dulu. Pertanyaannya apakah bisa seperti ini?. Ini sangat dzolim, sekarang misalkan, masa waktu jabatan pak bupati sekitar Tujuh bulan, apakah pak bupati mau berhenti sekarang, berikan ke pak wabub sisa jabatannya, apakah dia mau,” ungkap Kamiludin Passau.

Kemudian, kata ia, pihaknya menilai terdapat kejanggalan lain dalam penerbitan surat tersebut. Salah satunya, dengan mencantumkan rujukan pasal 144 PP nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen pegawai negeri sipil. Sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020.

Pasalnya, tutur Kamaludin Passau, mereka tidak termasuk dalam unsur pemberhentian jabatan pejabat tinggi pratama sebagaimana disebutkan dalam pasal yang menjadi rujukan pertimbangan terbitnya surat tersebut.

“Pasal 144 ini dikatakan untuk diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama ini, ada delapan unsur. Pertama, mengundurkan diri dari jabatan, Kedua, diberhentikan sebagai PNS, kalau kita kan masih berstatus PNS belum pensiun, Ketiga, diberhentikan sementara sebagai PNS,” ungkapnya

Merasa Didzolimi, Empat Pejabat Tinggi di Parigi Moutong Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kemudian yang Keempat, lanjut Kamiludin Passau, menjalani cuti diluar tanggungan negara, Kelima, menjalani tugas belajar lebih dari Enam bulan. Unsur yang Keenam ditugaskan secara penuh diluar Jabatan pimpinan tinggi, unsur Ketujuh, terjadi penataan organisasi dan yang Kedelapan, tidak memenuhi persyaratan jabatan.

“Kenapa dengan rujukan pasal ini kami diberhentikan?. Olehnya itu, jangan sesuatu mau dipaksakan, yang tidak wajar diberlakukan kepada kami. Kami ini PKI kah, mau dibuat seperti ini?,” tegasnya.

Kamiludin Passau, bahkan sempat menyindir Bupati Parigi Moutong dengan menyebutkan sejumlah nama pejabat yang terkesan diberikan perlakuan khusus dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama di Parigi Moutong.           

Ia menambahkan, atas pertimbangan hal tersebut, pihaknya bakal mengambil langkah hukum merespon surat pemberhentian yang dilayangkan BKPSDM Parigi Moutong.

“Kami bukannya tidak terima dengan perlakuan ini, asal sesuai dengan aturan. Jika secara aturan usia 58 tahun harus ajukan pensiun, dan berlaku secara keseluruhan, tidak ada alasan kami untuk menolak. Tapi inikan tidak sesuai, apa bedanya kami dengan Marlian Tombolotutu, Elvis Tombolotutu, Ibu Hacino, Efendi Badtjo, Samin Latandu dengan teman-teman yang full pensiun diusia 60 tahun. Ini mudah-mudahan sampai ke komisi ASN, kami akan mengambil langkah hukum, karna di diri kami ini juga ada hak konstitusi. Kita inikan dibantai dengan hukum, maka kami akan melawan dengan hukum,” tandasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2021/10/04/bkpsdm-parigi-moutong-dinilai-berpotensi-rugikan-karir-sejumlah-asn/

KUNJUNGI JUGA : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/bertemu-asn-di-sleman-menteri-panrb-tekankan-reformasi-birokrasi-bukan-sekadar-administrasi-tapi-dampaknya


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250