KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Salah satu mega proyek pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong, yakni pembangunan ruang inap bagi pasien bersalin, disinyalir kangkangi aturan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media ini, ruang inap pasien bersalin berlabel Damar yang menjadi kelas VIP di RSUD Anuntaloko Parigi Moutong, merupakan mega proyek dengan gelontoran pundi-pundi sekitar Rp. 2 miliar, bersumber dari APBD tahun 2022.
Namun, proyek pembangunan gedung berlantai dua dengan berbanderol anggaran miliaran rupiah tersebut, hanya menggunakan lift sebagai akses jalan penghubung antara lantai I dan II pada gedung tersebut.
Kondisi hasil akhir proyek pembangunan gedung senilai miliaran rupiah di RSUD Anuntaloko Parigi Moutong yang tidak menyediakan tangga darurat ini, disinyalir telah melanggar aturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS).
Selain itu, proyek bernilai miliaran rupiah yang penandatangan kontraknya antara 21-22 November tahun kemarin tersebut, juga berpotensi kuat ‘melawan’ Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2008. Tentang Persyaratan Teknis Sistem Perlindungan Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Masih berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dalam awal perencanaan proyek pembangunan gedung bernilai miliaran rupiah di RSUD Anuntaloko Parigi Moutong ini, akan dilengkapi lift dan tangga darurat.
Kepada tim media ini terkait hal tersebut, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Revy Tilaar sempat membantah jika proyek pembangunan yang bernilai miliaran rupiah di RSUD Anuntaloko itu, telah berpotensi melanggar aturan.
Menurutnya, dengan anggaran senilai 2 miliar, tidak cukup untuk pembiayaan proyek pembangunan gedung baru berlantai dua dengan faslitas lift, jika harus dilengkapi dengan tangga darurat lagi.
Kemudian, kata ia, pihaknya juga telah menyediakan alternative tangga darurat untuk ruang rawat inap pasien bersalin tersebut, dengan melawati ruang NICU.
Namun, Revi Tilaar juga tidak tidak menampik, jika pengelola ruang NICU menolak jika area ruangan tersebut menjadi akses ‘jalan umum’ bagi pasien maupun keluarga pasien yang menginap di gedung yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Ikut ruang Nicu. Cuman pengelola ruangan Nicu tidak kasih, karena ada perawatan bayi,” ujarnya, saat dikonfirmasi Sabtu, (04/02).
Meski demikian, Revy Tilaar nampak tetap bersikukuh, jika akses tangga darurat di ruang NICU tersebut dapat digunakan saat kondisi bencana atau ketika lift tidak dapat difungsikan.
“Kalau dalam keadaan normal, tidak boleh menggunakan tangga darurat,” jelasnya.
Untuk diketahui, titik lokasi pembangunan proyek bernilai miliaran rupah itu, berada tepat di depan bangunan ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Gedung ruang NICU ini pun, merupakan ruang perawatan intensif untuk bayi, sehingga perlu dijaga sterilisasinya setiap saat.
Namun, bila mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Kesehatan di atas, seharusnya perencanaan pembangunan gedung berlantai dua, harus diserta tangga darurat tersendiri.
TIM
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.