KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, baru dapat melaksanakan sidang paripurna dengan agenda laporan hasil reses masa persidangan III Tahun 2022, pada Januari 2023.
Setelah mendapat penundaan, akhirnya hasil pelaksanaan kegiatan reses seluruh anggota DPRD Parigi Moutong masa persidangan III tahun anggaran 2022, baru dapat diparipurnakan pada Senin (30/1).
Kegiatan reses DPRD Parigi Moutong ini, dengan tujuan menyerap sejumlah aspirasi dari masyarakat, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dalam upaya memproporsionalkan “bagi-bagi kue” kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA : https://kabarsaurusonline.com/2022/02/08/dprd-minta-hasil-reses-masuk-dalam-penyusunan-program-pembangunan-daerah/ Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Dalam pantauan media ini, sidang Paripurna DPRD Parigi Moutong dengan agenda penyampaian laporan hasil reses masa sidang III tahun 2022 yang digelar diruang sidang DPRD Parigi Moutong tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Faisan Badja dan dihadiri sebanyak 21 anggota legislatif.
Sayangnya, sidang paripurna penyampaian hasil reses DPRD Parigi Moutong masa sidang III tahun 2022 kepada Pemda Parigi Moutong tersebut, hanya dihadiri oleh Asisten II Pemda Parigi Moutong, yang bertindak mewakili Bupati Parigi Moutong.
Dokumen rangkuman laporan hasil penjaringan aspirasi dari masyarakat itu, dibacakan Leli Pariani, yang merupakan anggota legislator Kader Partai Golongan Karya (Golkar).
“Masa Reses persidangan III tahun 2022, dipergunakan oleh anggota DPRD Parigi Moutong, untuk mengunjungi daerah pemilihannya masing-masing, guna menjaring aspirasi masyarakat, ” ujarnya.
Terkait hal itu, kata Leli Pariani, anggota DPRD melakukan kegiatan dengan berdialog dan berinteraksi langsung kemasyarakat yang ada di Desa dan kecamatan.
lanjutnya, kegiatan itu juga dilakukan dengan cara mengundang masyarakat dan seluruh pemerintah ditingkat Desa, kelurahan dan Kecamatan untuk menjaring aspirasi masyarakat.
“Adapun dalam hal kunjungan tersebut, anggota DPRD harus melakukan berbagai kegiatan untuk mendengarkan dan menjaring serta menampung aspirasi masyarakat, dengan mengundang Camat, para Kepala Desa, Tokoh Tokoh, Karang Taruna, Ormas serta Komponen lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2022/02/17/sutoyo-hasil-musrembang-akan-kami-konekan-dengan-reses/
Kegiatan Reses, Bukan Semata Hanya Kunjungan Sebagai Anggota DPRD Parigi Moutong
Ia mengatakan, bahkan tak jarang para anggota legislatif secara bersama-sama dengan warga melakukan peninjauan suatu tempat, guna melihat lebih dekat sumber dan titik permasalahan yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Kegiatan Reses Anggota DPRD, bukan hanya sekedar kunjungan kerja, dalam hal ini sebuah implementasi dengan tujuan berinteraksi langsung dengan masyarakat mengenai program serta kegiatan pembangunan berdasarkan aspirasi yang berkembang dimasyarakat. Kunjungan seses ini juga, adalah sebuah kewajiban anggota legislatif dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala, guna meningkatkan kualitas dan produktifitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong,” tandasnya.
KUNJUNGI JUGA : https://www.dpr.go.id/tentang/tahun-sidang
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.