SAT POL-PP Parigi Moutong, Jadi ‘Jurkam’ Perda Nomor 3 Tahun 2022

SAT POL-PP Parigi Moutong, 'Jurkam' Perda Nomor 3 Tahun 2022
IBRAHIM Kabid Penegakkan Perda Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Parigi Moutong (Sumber Design Foto : Redaksi KabarSAURUS)

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Parigi Moutong, tahun ini dipastikan bakal menjadi juru kampanye (Jurkam) atau mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Parigi Moutong nomor 3 tahun 2022.    

Ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda pada Sat Pol-PP Parigi Moutong, Ibrahim, mengungkapkan hal itu disela kesibukkannya, Jumat, (27/01).

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Ia menuturkan, berdasarkan tugas dan fungsinya, Sat Pol-PP Kabupaten Parigi Moutong sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hanya bertugas sebagai eksekutor terhadap pelanggaran sebuah Perda didaerah ini.

Tetapi juga, kata Ibrahim, Sat Pol-PP juga memiliki fungsi untuk mensosialisasikan Perda yang ada, seperti Perda nomor 3 tahun 2022 tersebut.

“Kalau melihat Tusi kita, Sat Pol-PP sebagai pengawal dan penegakkan Perda, yang kebetulan hal tersebut ada dibidang saya, sebagai Kabid Penegakkan Perda. Kalau melihat dari Perda yang baru tersebut, memang adanya di Sat Pol-PP, karena berkaitan dengan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang kebetulan Sat Pol PP sebagai OPD pengusul adanya Perda itu,” ujarnya.      

Kemudian, lanjut Ibrahim, sebagai pedoman penyelenggaraan Perda nomor 3 tahun 2022 tersebut, Bupati Parigi Moutong sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46 tahun 2022.

“Terbit, atau diundangkan pada 16 Desember kemarin, berkaitan dengan aturan pelaksanaan Perda tersebut, tentang ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.

Ibrahim menerangkan, secara garis besar, kondisi tertib dalam perda tersebut mencakup tertib tata ruang, tertib jalan, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau taman dan tempat umum.

Kemudian, adanya juga ketertiban terkait tertib lingkungan, tertib sungai, saluruan kolam dan pinggir pantai, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Ada juga tertib peran serta masyarakat dan tertib lainnya, sepanjang telah ditetapkan dalam Perda Parigi Moutong nomor 3 tahun 2022 ini,” sebutnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sementara menyusun penjadwalan untuk langkah pelaksanaan sosialisasi Perda Parigi Moutong nomor 3 tahun 2022 ini.

Rencananya, kata Ibrahim, sosialisasi atas Perda terbaru Parigi Moutong tersebut, akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan dengan menyentuh seluruh wilayah pada daerah ini.

“Kan daerah kita ini ada 23 Kecamatan, kita rencanakan sekitar tiga kali tahapan sosialisasi. Dengan strategi, kita membagi zonasi, sehingga sosialisasi terhadap Perda ini, dapat maksimal kelapisan masyarakat. Selain itu, kita juga dapat sekalian mensosialisasikan sejumlah Perda lainnya yang telah ada sebelumnya. Karena keterbatasan anggaran, jadi kita harus memaksimal anggaran yang ada. Setidaknya, sekali dayung dua tiga pulau dapat terlampaui,” terangnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2021/05/19/minim-anggaran-satpol-pp-parigi-moutong-berharap-dukungan-tapd/

banner 970x250

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250