Palu, kabarSAURUSonline.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan naik sebesar 8,73 persen mulai 1 Januari 2023 mendatang.
“Penetapan ini karena memperhatikan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 November 2022 kemarin dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng Arnold Firdaus, di Palu, Senin (28/11), melansir antaranews.com.
Diketahui, UMP Provinsi Sulteng saat ini sebesar Rp2.390.739 per bulan akan mengalami kenaikan sebesar 8,73 persen atau setara Rp208.807 pada tahun 2023 mendatang menjadi Rp2.599.546 per bulan.
“Dalam hal perhitungan upah dengan sistem waktu enam hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 25 hari, sedangkan untuk perhitungan upah bagi perusahaan dengan sistem waktu lima hari kerja dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 hari,” terangnya.
Kata ia, upah minimum ini juga sesuai dengan diktum kesatu berlaku untuk pekerja atau buruh yang belum memiliki masa kerja, status lajang serta tidak memiliki keterampilan.
Adapun kebijakan UMP itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022Â tentang UMP Sulteng Tahun 2023.
Melansir dari https://sulteng.antaranews.com/berita/258001/upah-minimum-provinsi-sulteng-naik-873-persen-pada-2023
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.