Sulawesi Tengah, kabarSAURUSonline.com – Menindaklanjuti rapat nasional terkait pengendalian inflasi daerah yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2022 dan 5 September 2022 lalu, Gubernur H. Rusdy Mastura meminta kabupaten/kota bisa kompak dan bersatu mengedalikan inflasi di masing-masing daerahnya.
“Kita semua harus kompak dan bersatu untuk bisa mengambil peran agar daerah kita mampu dan siap untuk mengendalikan inflasi,” ujarnya, saat pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Bupati dan Walikota, Forkopimda, Unsur Forkopimda dan Instansi terkait, secara luring maupun daring, di Ruang Kerja Gubernur, Palu, Selasa (06/09).
Melansir laman resmi sultengprov.go.id dikatakan bahwa, perkembangan inflasi daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Juni 2022 mencapai 5,12 persen, dan pada Juli 2022 meningkat menjadi 6,22 persen.
Lebih lanjut, Gubernur juga menjelaskan langkah–langkah yang harus diambil dalam pengendalian inflasi daerah yaitu pertama, pengendalian inflasi harus dijadikan isu prioritas dan sinergi serta kalaborasi seperti penanganan pandemi Covid-19.
Kedua, Komunikasi Publik yang mana tim komunikasi harus mampu membuat masyarakat tenang dan tidak panik.
Ketiga, Aktifkan Peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Dalam hal ini diharapkan TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota berkolaborasi dan bersinergi untuk pengendalian inflasi.
Keempat, Aktifkan Satgas Pangan. Dimana satgas pangan harus melaporkan kepada Gubernur, bupati /walikota terkait dengan harga pangan.
Kelima, Melaksanakan Program Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen. Untuk hal ini diminta OPD Teknis mendorong dan memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pelaksanaan program gerakan tanam pangan cepat panen.
Keenam, Intensifkan jaringan pengaman social melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), anggaran Bantuan Sosial (Bansos), anggaran desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Selanjutnya, diharapkan kepada Bupati/Walikota melaksanakan dengan baik Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
Gubernur juga menyampaikan poin penting dalam surat edaran tersebut, yaitu kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan daerah dan atau masyarakat dan dapat menggunakan belanja tidak terduga.
Lalu, melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD terkait dengan inflasi daerah.
Berikutnya, optimalisasi anggaran untuk pengendalian inflasi daerah dengan menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan.
Kemudian alokasi anggaran yang belum tersedia dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah melalui peraturan kepala daerah.
Menteri Keuangan, sudah mengeluarkan Permenkeu bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran dengan peraturan kepala daerah untuk merubah APBD sebesar 2 persen untuk menambah alokasi bansos daerah dalam mengendalikan inflasi.
Menteri Desa, juga telah mengeluarkan Kemendesa PDT 97 Tahun 2022, tentang panduan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah, yang memperbolehkan ADD dimanfaatkan sebesar 20-30 persen untuk dana Bansos Desa pengendalian inflasi.
Dengan demikian, Gubernur berharap OPD teknis Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja agar memastikan penyaluran bansos dan subsidi upah harus tepat sasaran.
Serta, Satgas Pangan dapat terus berkoordinasi dan melaporkan perkembangan harga kebutuhan pokok masyarakat setiap Kabupaten/Kota untuk selajutnya dilakukan upaya pengendaliannya. (Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.)
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.