Kabupaten Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Sebanyak belasan miliar rupiah dana yang terporsikan pada KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022, berstatus ‘free’ atau bebas dari alokasi anggaran kegiatan pada sejumlah OPD.
Berdasarkan pantauan media ini, hal ini terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong dengan agenda penyampaian pendapat fraksi atas KUA PPAS APBD-P tahun 2022 dan Raperda Perumda.
Dalam penyampaian tanggapannya, pada rapat yang digelar di ruang Aspirasi gedung DPRD Parigi Moutong itu, Fraksi Toraranga mengendus potensi anggaran tak ‘bertuan’ pada APBD-P Parigi Moutong tahun ini.
Masih dalam penyampaian tanggapan Fraksi Toraranga yang dibacakan Mustakim Kono, hal tersebut, berdasarkan hasil perhitungan anggaran yang merujuk dari porsi KUA-PPAS APBD-P tahun 2022 terhadap penambahan dan pengurangan anggaran bagi sejumlah OPD di daerah ini.
“Fraksi Toraranga melihat, adanya penambahan angggaran kurang lebih Rp112 miliar bagi sejumlah OPD dan pengurangan anggaran bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2,5 miliar. Setelah dikalkulasi masih ada dana SILPA sekitar Rp12,5 miliar, sebagaimana yang tercantum dalam KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2022, belum teralokasikan.” Tutur Mustakim Kono dengan lantang, saat membacakan tanggapan dari fraksinya, Selasa, (30/08).
Disinyalir adanya suatu kesengajaan atas hal tersebut yang dapat menimbulkan potensi skenario ‘main mata dibalik meja’ untuk mengatur ‘bagi hasil kue APBD-P’ Parigi Moutong Tahun 2022 dengan nilai tersebut, setelah ditetapkan.
Fraksi Toraranga mempertanyakan hasil akhir dari penyusunan KUA PPAS akibat adanya SILPA itu.
Hal ini mengindikasikan adanya ketidaktelitian atau kekeliruan dalam penyusunan anggaran.
“Mudah – mudahan, hal ini terjadi hanya akibat ketidaktelitian dan kekeliruan perhitungan saja. Kami berharap, dana SILPA yang belum teralokasi itu, bisa diarahkan dalam program dan kegiatan prioritas yang dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD-P tahun 2022,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) fraksi Toraranga menyatakan sikap menerima Raperda tersebut.
“Kami berpandangan bahwa, transformasi daru Perusda menjadi Perumda memang amanat peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, Fraksi Toraranga mengingatkan, agar pengelolaan manajemen Perumda harus dilakukan secara profesional. Sehingga, kejadian pada Perusahaan daerah sebelumnya jangan sampai terjadi lagi,” tandasnya.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2022/08/22/kepala-daerah-diminta-optimalkan-penggunaan-apbd/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.