NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang menanggung sejumlah layanan pengobatan medis bagi setiap pesertanya. Namun, tidak semua layanan pengobatan medis ditanggung BPJS Kesehatan.
Melansir cnnindonesia.com. dikatakan khusus untuk daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan ada bermacam-macam.
Berikut daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022 yakni, operasi amandel, operasi bedah empedu, operasi bedah mulut, operasi bedah vaskuler.
Lalu, operasi Caesar, operasi hernia, operasi jantung, operasi kanker, operasi katarak, operasi kelenjar getah bening, operasi kista, operasi mata, operasi miom.
Kemudian, operasi odontektomi, operasi pencabutan pen, operasi pengganti sendi lutut, operasi timektomi, operasi tumor, operasi usus buntu, dan operasi saraf terjepit.
Selain dari layanan medis yang disebutkan diatas, maka tindakan operasinya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Masih dari sumber yang sama, tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan misalnya, operasi untuk keperluan kecantikan atau estetika, operasi akibat perbuatan sengaja melukai diri sendiri, hingga operasi yang dilakukan diluar jangkauan BPJS kesehatan, dan sebagainya.
Sementara itu, berikut daftar layanan pengobatan diluar tanggungan BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yakni, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Kemudian, pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Serta, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Ada juga pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, seperti pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
Lalu, pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Kemudian, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Berikutnya alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Selain itu, pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Ada juga, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan, pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, Â atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.