Disperindag Sebut, ‘Agak Susah’ Intervensi Pungutan Retribusi Pasar

Disperindag Sebut, ‘Agak Susah’ Intervensi Pungutan Retribusi Pasar
FOTO : Kepala Disperindag, Moh. Yasir (KS/Kiki)

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengakui, tidak mampu membiayai tenaga pengelola untuk 27 pasar di wilayah  Kabupaten Parigi Moutong.

Hal itu berakibat, kurang maksimalnya capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar, sebab Disperindag merasa ‘agak susah’ mengintervensi retribusi.

Bacaan Lainnya

“Untuk sementara pada realisasi PAD kita ada kendala sedikit, yaitu pada tenaga pengelola pasar itu tidak ada pembiayaan dari kami, kecuali Pasar Sentral Parigi karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, sehingga agak susah untuk mengintervensi terkait pungutan retribusinya,” ungkap Kepala Disperindag, Moh. Yasir kepada wartawan kabarSAURUSonline, Jum’at, (15/07).

Selain alasan itu, Yasir juga membeberkan persoalan lain yang berkaitan dengan legalitas pungutan seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah. Sehinga, kata Yasir, apa yang telah diperdakan belum bisa diterapkan secara keseluruhan.

“Selain itu target PAD yang besar sesuai dengan Perda terbaru juga menjadi kendala, karena sudah terhitung didalamnya sewa ruko, sedangkan kita belum ada memungut sewa ruko selama ini,” terangnya.

Yasir menjelaskan, pungutan terhadap sewa ruko tidak bisa dilakukan karena belum adanya Perbup yang mengatur tata caranya.

Sehingga kata dia, sesuai data ada yang ada baru sekitar Rp300 juta atau setengah dari target PAD yang dicapai dari sektor pasar.

“Untuk PAD dari sektor pasar tahun 2021 lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp300 juta. Sekitar Rp600 juta lebih target PAD menurut perhitungan Perda yang terbaru itu,” bebernya.

Ia menuturkan, penetapan retribusi yang dipungut pada setiap pedagang juga terbilang cukup kecil.

“Retribusi untuk setiap pedagang itu hanya Rp2 ribu saja, seribu untuk lapaknya dan seribu lagi untuk kebersihan,” tuturnya.

Diketahui untuk pasar tradisional yang berada di kecamatan-kecamatan, retribusi dipungut melalui kepala pasar.

“Untuk pasar tradisional yang kita kelola di kecamatan-kecamatan, karena memang tidak tersedia honornya dari kita jadi strateginya kemarin kami meminta kepala pasar yang menjadi koordinator yang memungut retribusi itu,” ungkapnya.

Terdapat 27 pasar yang dipungut PAD di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, tiga diantaranya bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250