BANGGAI, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai berkomitmen menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dalam melaksanakan pembangunan.
Hal itu ditekankan Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si, saat memberikan sambutan dalam seminar awal dan Focus Group Discussion (FGD) “Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2022,” di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (21/06) melansir banggaikab.go.id.
“Lingkungan hidup merupakan bagian dari pilar pembangunan selain aspek sosial dan pertumbuhan ekonomi, oleh karenanya, Pemkab Banggai berkomitmen untuk menjaga keseimbangan pilar-pilar tersebut,” jelas Sekda.
Sehingga menurut Sekda, dalam menyusun RPPLH harus terlebih dahulu menginventarisasi lingkungan hidup untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam serta menetapkan wilayah ekoregion.
“Hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009, yang kemudian menjadi dasar dalam melakukan penyusunan RPPLH,” sambungnya.
Sedangkan RPPLH sendiri lanjut ia, akan menjadi rujukan untuk menyusun segala bentuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai.
Masih dari sumber yang sama, seminar tersebut juga dihadiri Kepala Dinas DLH Banggai, Drs. H. Sudarto Abusama bersama jajaran, serta Tim Ahli dari Universitas Tadulako (Untad) Palu.
Senada dengan penjelasan Ir. Abdullah Ali, M.Si, perwakilan Tim Ahli Untad, DR. Ir. Muhammad Nur Sangadji, DEA mengingatkan bahwa tugas menjaga lingkungan hidup merupakan tanggung jawab utama Pemerintah Daerah karena memiliki perangkat, anggaran serta regulasi untuk melakukan hal tersebut.
“Pemerintah Daerah harus memihak pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik melalui kemauan politik, pengalokasian anggaran serta pelaksanaan yang efektif dan efisien,” imbuhnya.
Terakhir dalam arahannya, ia mengingatkan agar Pemkab Banggai dalam penyusunan kebijakan, dapat secara tegas menentukan batasan pada aktivitas-aktivitas pembangunan yang sedang berjalan maupun yang sedang direncanakan untuk mencegah terjadinya bencana alam di masa mendatang.
“Alternatifnya, jika bukan suatu pelarangan, bisa diizinkan tetapi harus melakukan sesuatu sebagai upaya perbaikan, contoh, silahkan membangun rumah di kawasan tertentu, tetapi jika menebang satu pohon, maka harus menggantinya dengan tiga pohon dengan fungsi yang sama,” tutup dia.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.