Parigi Moutong Miliki Tujuh Ribu Hektare Lebih Tambak Terolah

Parigi Moutong Miliki Tujuh Ribu Hektare Lebih Tambak Terolah
FOTO : Kepala Bidang Budidaya Perikanan, DKP Parigi Moutong, Yusmawati (KS/Kiki)
banner 468x60

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com– Kabupaten Parigi Moutong mempunyai garis pantai sepanjang 472 kilometer, sehingga memiliki potensi budidaya perikanan yang dapat mendongkrak perekonomian daerah.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), potensi lahan yang dapat digunakan untuk budidaya perikanan di wilayah Parigi Moutong mencapai sepuluh ribu lebih hektare, namun yang terolah baru sekitar tujuh ribu lebih.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

“Tambak yang terolah 7.189,4 hektare dan potensi lahan perikanan budidaya 10.058,35 hektare,”ungkap Kepala Bidang Budidaya Perikanan, Yusmawati, kepada redaksikabarsauruson@gmail.com saat menyambanginya Jum’at, (10/06).

Ditanya terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari sektor perikanan budidaya, Yusmawati mengatakan, pada peraturan Bupati yang masih menjadi pedoman DKP saat ini, pungutan hanya dikenakan pada pembeli hasil budidaya.

“Ada Perbub nomor 4, yang mengatur ke pelaku usahanya atau penampung ikan yang membeli ikan atau udang ke petambak, maka itu yang dikenakan pajak,” ujarnya.

Yusmawati menambahkan, hingga saat ini pemilik tambak belum dikenakan pajak karena tidak ada aturan yang melegalkan pungutan tersebut.  

“Kalau untuk tambak kita belum ada aturan yang memungut atau menentukan akan mengambil sekian dari tambak intensif tersebut sebagai pajak, karena Perbub yang ada hanya mengatur pelaku usaha yang membeli pada petambak,” jelasnya.

Ia mengatakan, pembeli dikenakan pungutan 0,5 persen dari harga membeli hasil budidaya tambak.

“Pembeli dikenakan 0,5 persen dari harga udang, bandeng, atau rumput laut dari hasil budidaya,” bebernya.

Karena tidak ada pungutan untuk PAD pada petambak, diduga menjadi penyebab DKP tidak memiliki data kepemilikan tambak.

Yusmawati mengakui, pihaknya hanya memegang data luasan lahan tambak per kecamatan tanpa mendata kepemilikan.

“Data yang ada sama kita belum menentukan orang per orang, tapi data luasan per kecamatan, sehingga kalau data lebih detail ada dipenyuluh perikanan kecamatan,” tutupnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.