BANGKEP, kabarSAURUSonline.com – Pada 2 Juni 2022 kemarin, Plh. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Rusli Moidady membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Rakor Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), melansir BanggaiKep.go.id.
Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan tersebut, dihadiri Asisten I Setda, Kanwil Kemenkumhan Provinsi Sulawesi Tengah, Narasumber, Kabag Hukum Bangkep serta undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Plh. Bupati menyambut baik dan memberi ucapan terima kasih atas diselenggarakannya sosialisasi ini guna untuk memberikan informasi kepada masyarakat manfaat adanya Peraturan Daerah tentang pengelolaan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
“Untuk itu, pengaturan yang dapat menjamin kepastian Hukum dipandang perlu dalam penyelenggaraan kekayaan intelektual karena merupakan hal yang sangat urgen dalam melindungi dan mendukung potensi kekayaan alam, ekspresi budaya dan karya cipta dari masyarakat demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan masyarakat,” ucap Rusli Moidady.
Olehnya, diharapkan kepada masyarakat khususunya para peserta sosialisasi ini agar melakukan pengelolaan kekayaan intelektualnya dengan baik karena Pemerintah Daerah memberikan perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas setiap kreativitas atas kekayaan intelektual setiap masyarakat.
“Saya harapkan kepada para peserta sosialisasi agar dapat menginformasikan kepada masyarakat akan Peraturan Daerah tentang pengelolaan kekayaan intelektual sehingga masyarakat khususnya yang mempunyai kekayaan intelektual mereka bisa terus mengelola apa yang menjadi kekayaan intelektual mereka dengan baik,” kata Rusli.
Selanjutnya, Rusli Moidady juga menerangkan bahwa sebentar akan dilaksanakan juga Rakor Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan Presiden nomor 53 tahun 2021 dan peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota peduli Ham.
“Oleh karena itu, selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan kami berharap dan mengajak kepada semua peserta Rakor agar dapat mewujudkan keluaran yang kontributif dalam pelaksanaan aksi HAM sebagai pedoman dalam upaya meningkatkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan kemajuan Hak Asasi Manusia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan pada khususnya,” pungkasnya. (SUMBER : KOMINFO)
Rusli Moidady Buka Sosialisasi Perda Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Peduli HAM
BANGKEP, kabarSAURUSonline.com – Pada 2 Juni 2022 kemarin, Plh. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Rusli Moidady membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Rakor Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), melansir BanggaiKep.go.id.
Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan tersebut, dihadiri Asisten I Setda, Kanwil Kemenkumhan Provinsi Sulawesi Tengah, Narasumber, Kabag Hukum Bangkep serta undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Plh. Bupati menyambut baik dan memberi ucapan terima kasih atas diselenggarakannya sosialisasi ini guna untuk memberikan informasi kepada masyarakat manfaat adanya Peraturan Daerah tentang pengelolaan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
“Untuk itu, pengaturan yang dapat menjamin kepastian Hukum dipandang perlu dalam penyelenggaraan kekayaan intelektual karena merupakan hal yang sangat urgen dalam melindungi dan mendukung potensi kekayaan alam, ekspresi budaya dan karya cipta dari masyarakat demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan masyarakat,” ucap Rusli Moidady.
Olehnya, diharapkan kepada masyarakat khususunya para peserta sosialisasi ini agar melakukan pengelolaan kekayaan intelektualnya dengan baik karena Pemerintah Daerah memberikan perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas setiap kreativitas atas kekayaan intelektual setiap masyarakat.
“Saya harapkan kepada para peserta sosialisasi agar dapat menginformasikan kepada masyarakat akan Peraturan Daerah tentang pengelolaan kekayaan intelektual sehingga masyarakat khususnya yang mempunyai kekayaan intelektual mereka bisa terus mengelola apa yang menjadi kekayaan intelektual mereka dengan baik,” kata Rusli.
Selanjutnya, Rusli Moidady juga menerangkan bahwa sebentar akan dilaksanakan juga Rakor Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan Presiden nomor 53 tahun 2021 dan peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota peduli Ham.
“Oleh karena itu, selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan kami berharap dan mengajak kepada semua peserta Rakor agar dapat mewujudkan keluaran yang kontributif dalam pelaksanaan aksi HAM sebagai pedoman dalam upaya meningkatkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan kemajuan Hak Asasi Manusia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan pada khususnya,” pungkasnya. (SUMBER : KOMINFO)
Melansir dari https://banggaikep.go.id/portal/plh-bupati-bangkep-buka-sosialisasi-peraturan-daerah-dan-rakor-ranham/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.