Disperindag Edukasi Pelaku Usaha Aturan Perlindungan Konsumen

Disperindag Edukasi Pelaku Usaha Aturan Perlindungan Konsumen
FOTO : Sosialisasi Perlindungan Konsumen oleh Disperindag (KS/Kiki)

 PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Unit Pelayanan Teknik Pengawasan dan Perlindungan Konsumen bekerjasama dengan Disperindag Parigi Moutong  sosialisasikan aturan perlindungan konsumen.

“Kegiatan hari ini merupakan sosialisasi perlindungan konsumen, hal ini merupakan salah satu tupoksi unit pelayanan (UPT) kami dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, dalam hal ini Dinas Perindustrian Dan Perdagangan,” tutur Kepala UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag  Provinsi Sulawesi Tengah, Deddy Suarman,  Selasa, (31/05).

Bacaan Lainnya

Kata ia, buka hanya pelaku usaha yang perlu mengetahui aturan perlindungan konsumen, tetapi juga konsumen itu sendiri, agar mengerti hak-haknya selaku konsumen dalam melakukan transaksi jual-beli.

“Dalam konteks perlindungan konsumen ini adalah mencerdaskan para konsumen, teliti dan cermat dalam membeli barang,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu hak konsumen yang telah diatur oleh undang-undang adalah mendapatkan informasi terkait barang yang akan dibeli dan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang baik terkait barang tersebut.

“Saya berharap dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen ini, pelaku usaha dapat bertanggung jawab atas hasil-hasil produknya, agar hasil-hasil tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat dengan baik,” harapnya.

Terkait itu, Kepala Disperindag  Parigi Moutong, Moh. Yasir mengatakan, salah satu upaya dalam melakukan perlindungan konsumen, yaitu melakukan peneraan kepada para pelaku usaha, baik di pasar-pasar maupun retail modern.

“Yang sudah pernah masuk itu selain SPBU, ada beberapa retail modern yang mengajukan untuk dilakukan tera, dan untuk pelaku-pelaku usaha yang lain itu memang kita yang melakukan sidang tera, contohnya di pasar-pasar,” bebernya.

Menurut aturan perlindugan konsumen dan hak konsumen diantaranya yakni, mendapat barang/jasa yang aman, memiliki barang/jasa didengar keluhannya, mendapat advokasi, penyelesaian sengketa, mendapat edukasi, mendapat pelayanan baik dan tidak diskriminasi serta mendapat kompensasi atau ganti rugi. 


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250