Banggai, kabarSAURUSonline – Aksi Kamisan Luwuk Banggai (AKLB) bersurat ke sejumlah lembaga negara Indonesia, melaporkan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang sampai saat ini belum disidangkan.
Dugaan kekerasan itu dilakukan salah satu pimpinan pondok pesantren, terhadap empat santriwati dilingkungan pasantren yang terletak di Kecamatan Toili.
AKLB mendesak pihak Pengadilan Negeri Luwuk untuk segera melakukan sidang, sebab sampai hari ini, diketahui pelaku masih belum ditahan.
“Kita telah melaporkan kasus kekerasan terhadap santriwati ini ke beberapa lembaga negara di Jakarta, dan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus HAM” tutur Sugianto Adjadar, Kordinator aksi. Kamis (12/05/2022).
Laporan tersebut dikirim ketujuh lembaga antara lain, Kementerian agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Dan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Kepolisian Republik Indonesia.
“Selain surat yang kami kirim, kami juga melampirkan dokumen pendukung seperti kronologis, kliping berita, rekomendasi DPRD hingga surat penetapan pimpinan Ponpes sebagai tersangka,” tandas Sugianto.
Kontributor : RH
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.