NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah membuat kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah yang berpedoman pada Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Namun, ada beberapa orang tua murid belum mengizinkan, khawatir, itu perlu disosialisasikan,” kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi yang juga merupakan Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, usai mendampingi Wapres memimpin Rapat Evaluasi PPKM, melansir IDXChannel.
Dari IDXChannel dijelaskan berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepekan ke depan, yakni PPKM Level satu, dua, tiga, dan empat.
Pada wilayah PPKM level satu dan dua, satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, PTM dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen. Lama belajar paling banyak enam jam setiap hari.
Juga, satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, PTM dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dilakukan secara bergantian. Lama belajar paling banyak enam jam setiap hari.
Dan, satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Lama belajar paling banyak empat jam setiap hari.
Lalu, pada wilayah PPKM level tiga, satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Lama belajar paling banyak empat jam setiap hari.
Kemudian, satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), terakhir, pada wilayah PPKM level empat, dilaksanakan PJJ.
Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi beberapa kendala seperti, klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Lalu, angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam.
Melansir dari https://www.idxchannel.com/economics/tetap-ikuti-skb-4-menteri-begini-aturan-ptm-terbatas-di-sekola
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.