Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan (DPUPRP) Parigi Moutong, tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin bangunan usaha jika tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jika ada yang ingin membangun suatu usaha, harus menyesuaikan dengan RTRW, untuk terkait letak lokasi yang akan dibangun usaha harus berkoordinasi dengan Dinas PUPRP khususnya Bidang Tata Ruang,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang, I wayan Sukadana kepada media ini, Rabu (09/03).
Ia menegaskan, masyarakat selaku pemohon tidak dengan sengaja melanggar aturan yang telah dibuat pemerintah daerah, terkait peruntukan sebuah kawasan.
“Harus melihat kembali kawasan tersebut, seandainya kawasan tersebut tidak sesuai dengan kawasan usaha yang dibangun oleh pemohon, kita tidak merekomandasikan, karena itu bagian dari RTRW, untuk mengatur bagaimana pengusaha-pengusaha, bisa bergerak berdasarkan kawasan,” tandasnya.
Selain itu kata ia, pengusaha perlu memperhatikan kawasan sesuai peruntukanya seperti kawasan pertanian, perkebunan, perikanan, tanaman pangan, industri dan pertambangan.
“Yang sudah dibagi untuk kawasan pertambangan berdasarkan RTRW ada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Taopa Dan Kecamatan Moutong. Kemudian untuk kawasan-kawasan lain seperti pertanian, perikanan, perkebunan, tanaman pangan dan lain lain itu tersebar di masing-masing kecamatan,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.