NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru, para pelaku perjalanan domestik untuk semua moda transportasi, baik darat, laut dan udara, kini dibebaskan dari kewajiban menunjukkan bukti negatif hasil tes PCR atau antigen.
Melansir Suara.com, hal tersebut disampaikan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers yang digelar pada Senin, 7 Maret 2022.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” tuturnya.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik agar bisa bepergian tanpa tes PCR dan antigen. Pelaku perjalanan harus menunjukkan sertiffikat vaksin telah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau dosis satu dan dua.
Adapun mengenai aturan bagi pelaku perjalanan domestik yaang belum melakukan vaksin dosis lengkap, masih dalam proses pembahasan dan akan segera diumumkan melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan aturan terbaru perjalanan domestik yang berlaku mulai 3 Maret 2022. Dalam aturan terbaru, pelaku perjalanan domestik harus mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum naik pesawat.
Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19. Pengisian e-HAC ini tidak lagi dilakukan setiba di tempat tujuan karena memicu antrean yang panjang di bandara.
Kenapa perlu mengisi e-HAC sebelum naik pesawat? Lewat aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, maka proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya, petugas akan memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan akan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.