Disperindag Siap Fasilitasi Pengurusan Izin Bagi 3000 IKM Non Formal

Disperindag Siap Fasilitasi Pengurusan Izin Bagi 3000 IKM Non Formal
FOTO : Kepala Bidang Industri Hasil Hutan, Kerajinan, Logam, Mesin, dan Aneka Alat Angkut pada DISPERINDAG, Narjan Djibran, ST (Doc.Pribadi)

PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com- Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong, ada sekitar 3000 Industri Kecil Menengah (IKM) yang berstatus non formal dan sekitar 1000 berstatus formal.

Diketahui, IKM formal adalah industri yang telah memiliki izin sedangkan non formal belum memiliki izin.

Bacaan Lainnya

Demikian ungkap Kepala Bidang Industri Hasil Hutan, Kerajinan, Logam, Mesin, dan Aneka Alat Angkut, Narjan Djibran, ST kepada redaksikabarsauruson@gmail.com saat menyambanginya, Senin (07/03).

Kata Narjan, Disperindag berupaya memfasilitasi  pengurusan izin bagi 3000 IKM non formal itu.

“Untuk izinnya kami juga bantu fasilitasi, kan kalau industri pengolahan pangan atau PIRT (pangan industri rumah tangga) harus memiliki izin halal agar pada saat promosi olahan itu dapat terjual,” jelasnya.

Karena, menurut Narjan, pelaku industri biasanya kesulitan dalam hal memenuhi syarat-syarat pengurusan izin.

“Kalau untuk pengurusan biasanya para pelaku IKM agak kewalahan jadi kita coba bantu,” tuturnya.

Namun kata ia, meski belum berizin, Disperindag tetap melakukan pengawasan dan pembinaan secara merata.

“Selain industri formal Disperindag juga melakukan pengawasan pada industri non formal,” ujarnya.

Jenis pembinaan yang dilakukan, kata ia, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pembuatan, serta proses pengemasan produk.

“Kita sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu melakukan pelatihan serta pendampingan kepada pelaku IKM terutama pada proses pengemasan agar terlihat lebih menarik,” terangnya.

Lanjutnya, karena tetap melakukan pengawasan dan pembinaan, meski tidak begitu signifikan, IKM di Kabupaten Parigi Moutong mengalami peningkatan.

“Alhamdulillah kalau untuk perkembangan IKM setiap tahunnya tetap ada peningkatan walaupun tidak begitu besar terutama di masa pandemi ini yaitu pada non formal sekitar tiga ribuan lebih dan untuk yang formal sekitar seribu lebih,” jelasnya.

Kemudian ia menambahkan, untuk pemasaran hasil olahan IKM tersebut,  Disperindag bekerjasama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

“Pemasaran melalui Dekranasda juga  promosikan melalui pameran-pameran,” sebut Narjan.

Diketahui, IKM memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, selain sebagai sektor penyerap tenaga kerja, IKM juga berkontribusi mendistribusikan hasil-hasil pembangunan di Indonesia sehingga mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Begitu pentingnya pengembangan IKM, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengamanatkan untuk terus menciptakan IKM berdaya saing global, mampu berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional, mampu berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja, serta mampu menghasilkan barang dan atau jasa industri untuk diekspor. 


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250