Penetapan DPO Mantan Kaban BPKAD Bangkep Dianggap Janggal?

Penetapan DPO Mantan Kaban BPKAD Bangkep Dianggap Janggal?
Design Foto : Redaksi kabarSAURUS

Bangkep, kabarSAURUSonline.com – Polda Sulteng belum lama ini menetapkan status DPO kepada mantan Kepala Badan (Kaban) BPKAD Kabupaten Bangkep, hal ini kemudian dianggap janggal oleh pihak GEMPUR Bangkep.

Seperti melansir dari postingan video dari kanal Youtube akun SAURUS T.V, Gerakkan Pemuda Untuk Rakyat (GEMPUR) Bangkep, menganggap AT sebagai oknum yang berpotensi kuat paling mengetahui dan layak bertangtanggungjawab atas dugaan ‘jebolnya’ APBD Kabupaten Bangai Kepulauan (Bangkep) tahun 2020 yang dilansir mencapai Rp 36 Miliar Rupiah.

Bacaan Lainnya

Awal mencuatnya indikasi terhadap jebolnya APBD Bangkep tahun 2020 tersebut, saat Gempur Bangkep menggelar aksi demonstrasinya terkait hal ini di halaman kantor Bupati Bangkep beberapa waktu lalu.

Semula, Gempur mengendus ‘Jebolnya’ APBD tahun 2020 tersebut hanya kisaran Rp 5 Miliar Rupiah.

Masih berdasarkan informasi yang terhimpun dari media ini, namun kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melirik hal ini dan melakukan pendalaman, sehingga mencuatlah estimasi total kerugian daerah yang diduga mencapai angka Rp 36 Miliar Rupiah.

Sementara itu, belum lama ini Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini menetapkan mantan Kaban Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep berinisial AT, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan AT berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/07/II/2022/Dit Reskrimsus berkop Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Surat itu ditandatangani pada 03 Februari 2022 oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ilham Saparona, SIK, SH.

Penetapan AT sebagai DPO Polda Sulteng diduga kuat berkaitan dengan dugaan kasus korupsi terhadap pemanfaatan APBD Kabupaten Bangkep tahun 2020 tersebut.

GEMPUR, Ungkap Dugaan Sejumlah Kejanggalan Dibalik Penetapan DPO Kaban BPKAD Bangkep

Sayangnya, penetapan status DPO terhadap AT tersebut, dianggap pihak GEMPUR terdapat kejanggalan.

Hal itu disampaikan Jenderal GEMPUR Mulyadi Lumangino via telepon seluler kepada Redaksi KabarSAURUS, Sabtu, (05/02/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya menilai kejanggalan pertama terdapat pada dugaan jumlah nilai kerugian APBD hasil pengembangan Polda Sulteng dengan hasil temuan BPK terhadap kasus tersebut yang berbeda.

Kata ia, meski pihaknya tidak ingin fokus pada jumlah nominal tersebut, namun   menurut Mulayadi, selisih atas jumlah hasil pemeriksaan dari kedua lembaga tersebut cukup besar.

Tak tanggung-tanggung lanjut Mulyadi, selisih nominalnya mencapai sekitar Rp7 Miliar.

Masih kata Mulyadi, berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Sulteng disinyalir kerugian daerah hanya sekitar Rp29 Miliar, sedangkan jika melihat hasil pemeriksaan BPK ‘jebolnya’ APBD Bangkep tahun 2020 tersebut dilansir sekitar  Rp36 Miliar.

“Kami hanya menduga selisih ini ada hubungannya dengan ‘kabar burung’ perihal Bupati Bangkep yang sempat membuat laporan atas adanya tindakan pemalsuan tandatangannya yang juga mencapai angka Rp 7 Miliar Rupiah, ini hanya dugaan berdasarkan analisis kami,” tuturnya.

Kemudian kata Mulyadi, baru diterbitkannya surat terkait penetapan status DPO AT pada bulan Februari 2022, membuat pihak Gempur menganggap hal ini sebagai kejanggalan kedua.

Pasalnya, lanjut Mulyadi, pada sekitar waktu tahun 2021 kemarin, pihak Polda Sulteng melalui oknum pejabat Ditreskrimsus sempat mengaku jika mantan Kepala BPKAD Bangkep tersebut telah ditetapkan berstatus DPO.

Lanjutnya, penyampaian oknum pejabat Polda Sulteng itu ketika terjadi audiensi saat sejumlah pemuda pelajar asal Bangkep yang berada di Kota Palu, menggelar aksi demonstrasi dengan dugaan kasus yang sama di Polda Sulteng.

“Sejumlah adik-adik saya yang aksi saat itu mendengar hal tersebut, aksinya pada tahun kemarin, mereka mengatasnamakan Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK),” tutur Mulyadi.

Polda Sulteng Terbitkan Rilis, Warga Bangkep ‘Pesimis’?.

Ia menambahkan, saat ini terdapat mosi tidak percaya dari masyarakat Bangkep terhadap Polda Sulteng dalam menangani kasus tersebut.

Sehingga, ia berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Pasca kasus ini mencuat kembali di social media, masyarakat Bangkep banyak yang bertanya kepada kami, bahkan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Polda Sulteng dalam penanganan kasus ini. Bahkan, kalau bisa kami warga Bangkep berharap agar KPK turun tangan,” tegas Mulyadi menutup komunikasi via gawainya.

Sementara itu, Polda Sulteng juga telah menerbit rilis resminya terkait status penetapan DPO mantan Kepala BPKAD Bangkep pada Sabtu (05/02/2022).

Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Didit Supranoto SIK dalam keterangan resminya yang diterima media ini mengungkapkan, DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditanda tangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona, S.IK, S.H

“Tercantum dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka Kec. Tinangkung Kab. Banggai Kepulauan,” urai Didik.

Masih kata Didik, Alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, ungkapnya

Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal, terang mantan Kapolres Kolaka ini. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.

Baca Juga Berita Sebelumnya : https://kabarsaurusonline.com/2022/02/05/dualisme-kepemimpinan-anggaran-parpol-berkarya-tidak-cair/

Kunjungi Juga : http://t.v.kabarsaurusonline.com/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250