NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat maupun daerah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, dalam siaran persnya, kemarin.
Melansir Sindonews.com, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya mulai dari pendafaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan.
“Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah ini diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan cagar budaya sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” ujarnya.
Selama ini, pemerintah melalui Kemendikbudristek telah melakukan berbagai upaya pelestarian cagar budaya.Upaya itu antara lain dengan melaksanakan registrasi nasional, repatriasi cagar budaya yang ada di negara lain, pengembangan kawasan cagar budaya, serta pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis di berbagai daerah.
“Pada saat peraturan ini mulai berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, klasifikasi dan pencatatan dalam register nasional, serta pemberian surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” tuturnya.
Masih sumber yang sama, dalam peraturan itu dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya.
Siapapun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Polri, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan objek tersebut.
Mereka yang bukan pemilik ODCB pun dapat berpartisipasi mendorong pemilik untuk melakukan pendaftaran, memberikan informasi, membantu proses pengumpulan data, atau melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran.
Sementara itu, siapapun dilarang melakukan pencarian ODCB kecuali atas izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Cagar budaya juga dapat dimanfaatkan oleh siapapun namun masyarakat yang hendak memanfaatkan cagar budaya harus mengajukan permohonan fasilitasi atau pemanfaatan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat cagar budaya.
Pemanfaatan yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
“Masyarakat pun dapat turut serta dalam upaya pengawasan cagar budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan (jika) terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.