Dinkes Parigi Moutong Menunggu Instruksi Pusat Terkait Pelaksanaan Vaksin Booster

Dinkes Parigi Moutong Menunggu Instruksi Pusat Terkait Pelaksanaan Vaksin Booster
Foto Kandikes Parigi Moutong, Ellen.

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) masih menunggu keputusan atau instruksi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan vaksin booster kepada masyarakat di Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Ellen Ludya Nelwan, kepada wartawan redaksi kabarSAURUS, Rabu, (05/01) kemarin.

“Kita belum melaksanakan itu, karena sekarang masih vaksin pertama dan kedua yang dianjurkan. Kami tinggal menunggu keputusan dari pusat apakah vaksin booster ini bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Pasalnya, saat ini, belum ada surat keputusan yang masuk ke Dinkes Kabupaten Parigi Moutong terkait hal tersebut.

“Kalau sudah diperintahkan untuk melaksanakan vaksin booster, kita bagian Dinkes siap,” kata Ellen.

Ellen mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, vaksin dosis pertama sudah mencapai 73,22 persen dan dosis dua sebanyak 39,22 persen.

Namun, pihaknya akan tetap siap jika daerah Kabupaten Parigi Moutong dianjurkan untuk melaksanakan vaksin booster.

Ellen menambahkan, persiapan yang dilakukan pihak Dinkes untuk melaksanakan vaksin booster, masih tetap sama seperti sebelumnya.

Terkait hal tersebut, Ellen mengatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui berapa batas usia untuk pelaksanaan vaksin booster tersebut.

Lanjut Ellen,  sebelumnya vaksin booster ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes) saja, karena bersentuhan langsung dalam menangani pasien.

Saat ini, berdasarkan data yang pihaknya terima, sebagian Nakes telah divaksin booster, namun, yang lainnya belum, karena memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan akan melaksanakan  vaksinasi booster mulai 12 Januari 2022 mendatang.

Vaksin booster tersebut diberikan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu kepada kelompok usia 18 tahun keatas.

Adapun, vaksin booster akan disuntikan dalam jangka waktu sekitar enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Selain itu, kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebelum menggelar vaksinasi booster yaitu memiliki cakupan vaksin Covid-19 dosis pertama mencapai 70 persen dan dosis kedua 60 persen.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250