PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com – Berikut merupakan tabel Matriks perubahan tarif jenis pendapatan daerah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait perubahan tarif pajak dan retribusi berdasarkan jenis pendapatan daerah.
Matriks ini, berisikan tabel tentang sumber pendapatan daerah Kabupaten Parigi Moutong yang didalamnya memuat tentang uraian jenis pajak dan retribusi berdasarkan dasar hukum lama (tarif lama) dan perubahannya, yaitu berdasarkan dasar hukum terbaru (Tarif Baru).
Tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Kabupaten Parigi Moutong, baru mengesahkan Perda terkait besaran pungutan tarif pajak dan retribusi berdasarkan jenis pendapatan daerah, yang merupakan kegiatan dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagi anda warga negara yang baik, khususnya warga Kabupaten Parigi Moutong, penting mengetahui perubahan Perda terkait tarif pajak dan retribusi daeraj Kabupaten Parigi Moutong yang terbaru ini.
BACA JUGA : https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/mengenal-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/
Selain sebagai bahan edukasi bagi masyarakat luas, Pemda Parigi Moutong melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait hal ini, juga memiliki tujuan khusus yaitu, memberikan informasi bagi ‘mereka’ (para pelaku usaha pada daerah ini).
Sehingga, para pelaku usaha tersebut, dapat mengetahui secara jelas dan pasti, terkait besaran perubahan pungutan tarif ataupun pajak atas suatu kegiatan usaha yang ia miliki.
Tentu saja, besaran perubahan itu berdasarkan standar biaya sesuai dengan Perda Nomor 4 dan Perda Nomor 5 tahun 2021, yang merupakan Perda terbaru atas perubahan tarif jenis pendapatan daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Penyajian informasi Matriks perubahan tarif jenis pendapatan daerah Kabupaten Parigi Moutong ini pula, merupakan bentuk keterbukaan informasi publik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, melalui Bapenda sebagai OPD teknis yang menangani terkait pajak dan retribusi yang merupakan kegiatan atas sumber PAD pada daerah ini.
Sehingga, masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Parigi Moutong dapat teredukasi dan mendapat pencerahan terkait sumber-sumber pendapatan daerah berasal dari pungutan pajak dan retribusi yang merupakan salah satu tugas pokok serta fungsi Bapenda Parigi Moutong.
Untuk diketahui, Bapenda Kabupaten Parigi Moutong merupakan OPD teknis yang memiliki tanggungjawab atas perolehan PAD yang bersumber dari kegiatan pungutan pajak dan retribusi.
Meski demikian, dalam hal kegiatan langsung di lapangan atas pungutan terkait pajak dan retribusi tersebut, Bapeda tidak melakukannya sendiri.
Pasalnya beberapa kegiatan pungutan pajak maupun retribusi, juga menjadi tugas dan porsi kerja dari beberapa OPD lainnya, seperti retribusi parkir yang pungutan dilapangan dilakukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub). Sehingga Bapenda, hanya menerima laporan dari OPD tersebut terkait salah satu kegiatan pungutan retribusi yang bersumber dari kegiatan ini.
BACA BERITA TERKAIT : https://kabarsaurusonline.com/2021/09/04/retribusi-parkir-pasar-sentral-parigi-moutong-tidak-disetor/
Untuk lebih jelas dan lebih lengkap, anda bisa mendownload matriksnya pada link yang sudah disiapkan. Mari taat membayar pajak dan retribusi demi mendukung pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong yang kita cintai.
Selengkapnya, silahkan download dengan Klik Link dibawah ini : https://kabarsaurusonline.com/wp-content/uploads/2021/12/Matriks-PDF-dikompresi.pdf
BACA JUGA BERITA TERKAIT SEBELUMNYA : https://kabarsaurusonline.com/2021/11/03/bapenda-parigi-moutong-himbau-wajib-pajak-konsisten-dan-jujur/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.