PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, mengimbau agar para wajib pajak dapat konsisten dan jujur saat membayar pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Potensi dan Evaluasi Bapenda Parigi Moutong, Ali, saat redaksi KabarSAURUS menyambangi ruang kerjanya, Rabu, (02/11).
Ia menuturkan, selain persoalan Covid-19, salah satu faktor masih minimnya pendapatan daerah dari sektor pajak, karena sikap para wajib pajak yang terkesan belum jujur dengan jumlah pendapatannya.
Lanjut Ali, juga konsistensi para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu atas objek pajak yang dimiliki kerap kali masih jebol.
“Saat ini, realisasi capaian pendapatan kita dari sisi pajak per 30 September 2021 sebesar 72,94 persen. Selain Covid-19, kejujuran dan konsistensi para wajib pajak belum begitu maksimal, inilah yang membuat tim kita sedikit kesulitan dilapangan,” tuturnya.
Menurutnya, meski dirinya belum sebulan menduduki jabatan Kabid Pengembangan dan Evaluasi di Bapenda Parigi Moutong, namun iya tetap berupaya untuk dapat mencapai target sebelum menutup tahun 2021 ini.
Pasalnya kata Ali, melihat grafik pergerakan capaian pendapatan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, Bapenda Parigi Moutong selalu bisa mencapai target 100 persen.
“Kalau melihat tahun-tahun sebelumnya, kita selalu capai target. Bahkan ditahun 2020, yang notabene Pandemi Covid-19 sudah melanda, pada sektor pajak kita masih bisa mencapai sekitar 105 persen,” ungkapnya.
Ia berharap, para wajib pajak bisa konsisten dan jujur dalam melapor dan membayar terkait nilai objek pajaknya.
Diketahui, berdasarkan data Bapenda atas persentase realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak tahun 2017 sebesar 114,00 persen.
Kemudian, tahun 2018 sebesar 107,58 persen, tahun 2019 sebesar 118,15 persen dan tahun 2020 dimana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan menjadi bencana nasional, namun realisasi pendapatan dari sektor pajak masih melebihi target yaitu sebesar 110,65 persen.
Ia menambahkan, adanya surat edaran tentang pembebasan dan penghapusan pajak daerah terhadap hotel dan penginapan selama tanggap darurat masa Covid-19 yang belum dicabut, kurangnya kegiatan hiburan karena masa pandemi dan berkurangnya penetapan objek pajak reklame akibat adanya pedoman umum PDRD yang melarang pemungutan pajak reklame kendaraan didaerah tersebut, juga menjadi faktor penghambat realisasi pajak tahun 2021.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.