Komersial Rapid Antigen Parigi Moutong, Beraroma Konspirasi?

RDP Sejumlah Anleg KOMISI IV Dengan Pihak Dinkes dan Inspektorat
RDP Sejumlah Anleg KOMISI IV Dengan Pihak Dinkes dan Inspektorat (Sumber Foto : Redaksi KabarSAURUS)

PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.comUpaya komersial alat Rapid Antigen saat pelaksanaan tahapan seleksi CPNS Kabupaten Parigi Moutong tahun 2021, berpotensi kuat sarat dengan praktek konspirasi antar Dua lembaga Pemerintah Daerah (Pemda) pada daerah ini.

Aroma konsprasi tersebut, terungkap saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Komisi IV DPRD Parigi Moutong, dengan pihak Dinkes Kabupaten Parigi Moutong, diruang aspirasi DPRD pekan kemarin.

Bacaan Lainnya

Tidak hadirnya Ellen Ludya Nelwan, Kadis Dinkes Parigi Moutong saat itu, seakan memberikan keleluasaan bagi Fauzia Al Hadad selaku Kabid Pengendalian Penyakit Dinkes Parigi Moutong, dalam mengungkap ‘skema’ mengkomersilkan alat Rapid Antigen.     

Pasalnya dalam rapat tersebut, terungkap pihak BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, selaku panitia penyelenggaran seleksi CPNS tahun 2021 untuk daerah ini, disinyalir melakukan upaya mengarahkan peserta agar wajib melakukan pemeriksaan Rapid Antigen Dinkes Parigi Moutong sediakan.

Disinyalir, upaya itu untuk melegalkan ‘akal busuk’ komersialisasi alat Rapid Antigen oleh pihak BKPSDM Parigi Moutong, yaitu dengan mengeluarkan syarat dan tahapan pelaksanaan yang seakan mengarahkan peserta seleksi CPNS melakukan pemeriksaan ke Dinkes. Sehingga, memberikan kesan seakan pihak peserta bertindak sebagai pemeriksa mandiri.

Hal tersebut, seperti yang tercantum dalam prosedur dan syarat tahapan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2021, yang BKPSDM lampirkan dalam laman website resmi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong.

Kemudian, dugaan untuk memuluskan langkah Dinkes Parigi Moutong menggunakan alat Rapid Antigen bantuan menjadi berbayar dengan cara, BKPSDM Parigi Moutong mengajukan surat permohonan kepada pihak Dinkes Parigi Moutong.

Sedangkan, dengan beranggapan uang hasil penjualan akan dipakai kembali untuk mengadakan alat Rapid Antigen yang sama sebagai pengganti yang telah terpakai, pihak Dinkes terkesan merasa mampu merasionalkan publik.

Padahal, hal ini, seakan memberi gambaran yang begitu jelas, terkait potensi kuat adanya ‘konspirasi’ dibalik kisruh dugaan komersial alat Rapid Antigen pada pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Kabupaten Parigi Moutong, tahun 2021.

Surat Edaran Kepala BKN Seakan Kuatkan ‘Aroma’ Konspirasi Komersial Rapid Antigen di Parigi Moutong

“Alat rapid antigen yang dipakai dalam kegitan tersebut, adalah alat Rapid Bantuan Dinkes Propinsi Sulawesi Tengah. BKPSDM melayangkan surat permohonan untuk pelaksanaan Rapid Antigen kepada peserta seleksi, saya sudah sampaikan kepada Ibu Kadis kalau hal tersebut tidak dibolehkan menggunakan alat bantuan, tapi, biar bagaimanapun, keputusan terakhir ada sama beliau.” Pengakuan Kabid pengendalian penyakit menular, Fauziah Alhadad, saat menghadiri undangan RDP Komisi IV DPRD Parigi Moutong, (12 Oktober 2021 Red).

Baca Berita Terkait : https://kabarsaurusonline.com/2021/10/14/dugaan-rapid-tes-dikomersilkan-dinkes-parigi-moutong-dipanggil-dprd/    

Sementara itu, hasil penelusuran media ini terhadap surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegah dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) ternyata, tidak memberikan instruksi wajib terkait penggunaan alat Rapid Antigen, sebagai syarat mengikuti seleksi CPNS tahun ini.

Ditambah lagi, temuan fakta lapangan Redaksi KabarSAURUS yang mengungkapkan, jika surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Antigen yang dikeluarkan Dinkes Parigi Moutong saat itu, tidak ditandatangani dokter.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250