Dugaan Rapid Tes Dikomersilkan, Dinkes Parigi Moutong Dipanggil DPRD

PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Buntut kisruh dugaan komersial alat rapid tes bantuan Provinsi Sulteng, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong dipanggil Komisi IV DPRD.

Selaku mitra, DPRD merasa perlu mendapat penjelasan Kadis Dinkes, terkait alasan menjadikan alat Rapid tes bantuan untuk dibayar.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, rapat dengar pendapat yang dipimpin Fery Budi Utomo selaku ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Selasa (12 Oktober 2021) kemarin, tidak sesuai harapan.

Hal itu karena, ketidakhadiran Kadis Dinkes, Ellen Ludya Nelwan, selaku orang yang dinilai paling tahu dan bertanggungjawab menjelaskan kebijakan mengkomersilkan alat rapid bantuan Provinsi.

Hal ini membuat sejumlah anggota DPRD geram, sebab kehadiran Sang Kadis menjadi ‘kunci’ mengurai ‘benang kusut’ kisruh rapid tes berbayar.

Politisi PKS Mohamad Fadli mengatakan, kebijakan mengkomersilkan alat rapid tes bantuan itu berdampak negatif terhadap lembaga DPRD selaku wakil rakyat.

“DPRD bagian dari unsur pemerintah daerah, sehingga jika OPD diterpa isu tidak baik, juga berdampak negatif terhadap citra DPRD,” tandasnya. 

Pasalnya, rapat ini menyikapi laporan masyarakat untuk memperjelas kebijakan Dinkes mengkomersilkan rapid tes bantuan Provinsi yang telah ramai diberitakan media.

Fadli mempertanyakan, apakah ada aturan yang membolehkan rapid tes bantuan Provinsi tersebut menjadi berbayar dengan pertimbangan tertentu.

“Dalam peraturan daerah ini tidak ditetapkan sebagai objek retribusi, sehingga pendapatan ini perlu aturan khusus,  mungkin ada Peraturan Bupati yang mengayomi,?” tanya Fadli.

Fadli juga mengkonfirmasi jumlah alat rapid tes yang digunakan Dinkes saat pelaksanaan SKD CPNS dan Pelantikan Pejabat baru- baru ini.

“Jumlah alat rapid test provinsi dari informasi yang beredar itu 6.900, kemudian masuk di Rumah Sakit dan Puskesmas jadi berbayar, tentu ini tanda tanya bagi kita,” bebernya. 

Selain itu Fadli juga meminta penjelasan Dinkes terkait pungutan tarif Rp100 ribu pada peserta seleksi CPNS dan pejabat yang dilantik.

“Mungkinkah pelaksanaan rapid test ini tanpa melibatkan petugas teknis dari Puskesmas atau Rumah Sakit, ini dibenarkan atau tidak,?” tanya Fadli

Ini Tanggapan Pihak Dinkes Saat RDP Dengan Komisi IV DPRD

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular, Fauzia hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan membenarkan adanya tarif Rp100 ribu saat pelaksanaan seleksi CPNS.

“Pelaksaan rapid itu memang berbayar Rp100 ribu per orang, itu berdasarkan surat BPKSDM, tarif  itu sudah masuk dalam surat edaran,” jawab Fauziah. 

Fauzia menambahkan, rapid itu adalah retribusi dari Provinsi ke Farmasi Dinas Kesehatan Parigi Moutong, karena ada permintaan seleksi SKD CPNS.

“Distribusinya tanggal 27 September dan pemeriksaan pada tanggal 30, bantuan rapid itu untuk tracking dan testing kepada kontak erat yang terkonfirmasi positif,” jelasnya.

Namun kata ia, pertimbangan Kadinkes untuk mencegah klaster baru saat ribuan orang berkumpul sehingga pihaknya meminjam rapid milik Bidang Farmasi.

“Tetapi Ibu Kadis mempertimbangankan kasus baru karena banyak orang, jadi dilakukanlah rapid mandiri, menurut beliau sudah disampaikan kepada panitia,” bebernya.

Anggota komisi IV  Wardi, menanggapi pernyataan Fauziah yang terindikasi adanya kesepakatan yang hanya diketahui oleh Kadinkes dan panitia seleksi CPNS.

“Kalau hanya Kadis yang tahu berarti kita tidak bicara regulasi bukan lagi SOP, tapi ada deal-dealan,” tegas Wardi menanggapi.

H Wardi menambahkan, rapat dengar pendapat bersama Dinkes tanpa kehadiran  pengambil kebijakan tertinggi pada Dinkes  merupakan hal yang sia-sia.

“Karena ini penting, kalau tidak ada Kadis tidak akan tuntas persoalannya, tidak boleh ditunda karena sudah beredar ke mana-mana,” tegasnya.

Politisi PKB Geram, Kadis Dinkes Parigi Moutong Tidak Hadir Saat Dipanggil DPRD

Menurut Wardi, DPRD wajib mengkonfirmasi dan mengklarifikasi Kepala Dinkes  agar persoalan rapid tes bantuan yang jadi berbayar tersebut bisa tuntas.

Namun, pihaknya merasa Kepala Dinkes Ellen Ludia Nelwan tidak bersikap kooperatif terhadap undangan Komisi IV DPRD selaku mitranya.

“Namun jika Kepala Dinas Kesehatan tidak bisa hadir maka saya menilai Kepala Dinas ini tidak kooperatif orangnya,” keluhnya.

SIMAK JUGA VIDEO LAINNYA :


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250