Kasus Pernikahan Dini Parigi Moutong Diklaim DP3AP2KB Menurun

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong mengklaim, terjadi penurunan kasus pernikahan dini.

Hal tersebut berdasarkan data terbaru dari Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Hak Anak per Bulan September 2021.

Bacaan Lainnya

Kabid Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Kartikowati mengatakan, tahun 2019/2020 pernikahan dini mencapai 100 kasus lebih.

Tahun 2021, terhitung  Januari sampai September kasus pernikahan dini baru mencapai 33 pasangan, datanya dihitung berdasarkan surat dispensasi nikah.

“Jadi untuk kasus pernikahan anak di Kabupaten Parigi Moutong, saat ini angkanya mengalami penurunan,”  ujar Kartikowati kepada KabarSAURUSonline.com, Rabu (06/10).

Kata Kartikowati, menurunya angka kasus pernikahan dini tersebut, dikarenakan adanya upaya  pemerintah melakukan sosialisasi tentang bahaya pernikahan anak di bawah umur.

Menurut Kartikowati, salah satu risiko menikahkan anak yang masih di bawah umur adalah, pasangan muda tersebut rentan melahirkan anak stunting.

Sehingga sosialisasi  dilakukan di kecamatan yang kasus stuntingnya tinggi, seperti Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Siniu, Tinombo Selatan, dan Kecamatan Sausu.

“Hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan DP3AP2KB, membantu pemerintah daerah Parigi Moutong untuk mensukseskan program pencegahan stunting,” ungkapnya.

Kartikowati mengatakan, sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait seperti dokter psikolog dan Polres setempat. 

Diketahui, kasus pernikahan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara terpadu oleh pemerintah di Indonesia .

Olehnya, pemerintah membentuk beberapa lembaga yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi anak dari kekerasan yang dapat merusak fisik dan mental.

Secara terstruktur daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk melindungi mereka dari kekerasan dan mencegah pernikahan dini.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250