Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Petugas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Parigi Moutong yang masih pejabat struktural, melemahkan penegakan hukum lingkungan hidup pada daerah ini.
Hal itu karena selama ini petugas PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), masih pejabat struktural, sehingga, hanya bisa melakukan pengawasan.
Demikian kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parigi Moutong, Idrus, kepada redaksi kabarSAURUS saat menyambangi ruang kerjanya, Selasa (28/09).
“Makanya kita sangat terbatas dalam hal penegakan hukum, karena di UU 32 pengawasan dan penegakan hukum itu sepenuhnya fungsional,” ujarnya.
Meski demikian kata Idrus, pihaknya harus tetap melakukan pengawasan pelanggaran lingkungan hidup sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang berlaku.
“Namun hasil pengawasan yang kami lakukan itu, kalau masuk ke rana hukum atau ke pengadilan akan mentah dengan sendirinya,” keluhnya.
Idrus mengatakan, DLH saat ini memiliki empat petugas PPLH yang sudah bersertifikat setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan pada tahun 2019.
“Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Balai Diklat LH Makassar, lima orang yang ikut termasuk saya, satu pindah,” jelasnya.
Untuk menjadi pejabat fungsional, empat orang yang sudah memiliki sertifikat tersebut kata Idrus, harus mengikuti uji kompetensi melalui Diklat lanjutan.
Lanjut ia, sayangnya sejak 2019 silam karena alasan keterbatasan anggaran, empat orang petugas PPLH tersebut belum mengikuti uji kompetensi lanjutan.
Padahal, status PPLH fungsional mempunyai wewenang yang cukup besar dalam melakukan penegakan hukum lingkungan hidup jika terjadi kerusakan dan pencemaran.
“Kalau sudah beralih ke fungsional wewenangnya besar, seperti bisa menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan, bisa menyidik, dan mendenda,” tandasnya.
Selagi belum ada fungsional PPLH Parigi Moutong, hasil temuan pengawasan diadukan ke Balai Penegakan Hukum yang sudah memiliki PPLH fungsional.
Idrus berharap daerah memberi dukungan pada DLH untuk peralihan jabatan struktural ke fungsional, dengan mengikutkan petugas PPLH mengikuti Diklat lanjutan.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.