SIARAN PERS
Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Senin, 20 Septembet 2021, puluhan wartawan membuat dan menyerahkan petisi kepada Sekretaris Daerah Parigi Moutong.
Petisi tersebut terkait somasi yang dilayangkan salah seorang oknum pejabat di lingkup Pemerintahan Daerah setempat.
Petisi yang memuat pernyataan sikap, itu sedikitnya ditandatangani 25 jurnalis yang berkarir di Parigi Moutong.
Petisi itu diserahkan perwakilan jurnalis, Bambang, kepada Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran.
Dalam pernyataan terbuka itu, para wartawan menyatakan, tindakan yang ditunjukan oknum pejabat dengan melakukan somasi terhadap produk jurnalistik berupa artikel pemberitaan, menunjukan ketidaksiapannya terhadap fungsi kontrol atas tugas, kewenangan dan kewajibannya dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Negara.
“Terlebih dilakukan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” kata Bambang mengutip isi petisi.
Menurutnya, kebebasan Pers di Indonesia lahir setelah orde baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang menyebutkan
‘Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia’.
“Kebebasan Pers ini kemudian ditegaskan lagi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Bambang.
Bambang berkata, sesama profesi dari berbagai perusahaan Pers, mereka terpanggil dan bersimpati atas persoalan yang dihadapi Abd. Latif Noho, jurnalis yang disomasi Sekretaris Badan Kesbangpol Parigi Moutong Syamsu Nadjamudin.
“Sehingga, kami meminta kepada Bupati Parigi Moutong supaya bertindak dan memberikan keadilan kepada teman kami,” ucap Bambang.
Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran yang menerima petisi berjanji akan secepatnya menyampaikan petisi tersebut kepada bupati. Katanya, untuk memberi tanggapan dia tidak memiliki kapasitas.
“Petisi sudah saya terima, dan akan saya sampaikan secepatnya kepada bupati dan wakil bupati. Untuk memberi tanggapan, mohon maaf, saya tidak berkapasitas,” ungkap Zulfinasran.
Petisi itu tidak hanya ditujukan ke Bupati Parigi Moutong, tapi juga ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parigi Moutong, Kejaksanaan Negeri Parigi Moutong, dan Polres Parigi Moutong.***
Parigi, 20 September 2021
Narahubung: 081355999718 (Andi Sadam)
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.