Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Wilayah Kabupaten Parigi Moutong masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Sehingga, Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia wilayah Kabupaten Parigi Moutong, perbolehkan warga melakukan pelaksanaan sholat Idul Adha di Masjid.
Mengacu pada surat edaran Kementrian Agama nomor 15 tahun 2021. Yang menjelaskan tentang, pelaksanaan sholat idul adha, malam takbiran dan saat penyembelihan hewan kurban.
Pemerintah Daerah Parigi Moutong dalam hal ini mempunyai aturan dalam surat edaran bupati, yang mencantumkan wilayah Parigi Moutong masuk pada PPKM Mikro. Hal ini menjadi sinyal memperbolehkan masyarakat untuk melaksankan sholat Ied di masjid. Surat Edaran itu dikeluarkan pada Jum’at, 16 Juli 2021.
H Mapiasse Selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Parigi Moutong mengatakan, Surat edaran tersebut sudah ditujukan pada setiap pihak kecamatan agar sekiranya menghimbau kepada ketua masjid setempat pada daerahnya, untuk tetap memperketat protokol kesehatan saat pelaksaan sholat.
Menurutnya, untuk tetap mendapatkan nilai ibadah. Maka diperlukan sinergi dengan pihak-pihak tertentu terutama pemerintah, untuk tetap bersama-sama dalam mengajak setiap masyarakat memperketat protokol kesehatan.
“Itu juga mejadi tanggung jawab kita semua khususnya umat islam untuk menjaga itu, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 lebih massif,” ujarnya kepada redaksi kabarSAURUS, saat dihubungi via gawai, Senin (19/07).
Tidak hanya itu, salah satu sunnah dalam pelaksanaan sholat Idul Adha yakni khotbah. Adanya khutbah menjadi momen penanda bahwa sholat tersebut penting dan istimewa.
Terkait pelaksanaan khotbah, pihak Kemenag sudah menyiapkan khutbah singkat untuk menjaga tidak terjadinya kerumunan yang lama sehingga tetap mematuhi protokol kesatan.
“Kita sudah menyiapkan khotbah yang sangat singkat agar tidak menimbulkan kerumunan lama dan ketentuan agama atau nilai syiarnya tetap ada,” terangnya.
Penyembelihan Hewan Kurban di Parigi Moutong Saat Idul Adha, Harus Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan
Merujuk pada Surat Edaran Kementrian Agama Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
Selanjutnya, Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima. wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Kemudian, Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
Dan Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
“Berkurbanya sebagai perintah agama tetapi protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan. Sehingga, kita mendapatkan pahal dari berkurban dan mendapat manfaat saat mematuhi protokol kesehatan” tuturnya
Ia berharap, pada seluruh umat islam pada Wilayah Kabupaten Parigi Moutong ikut bersama-sama menjaga diri untuk tidak menciptakan kerumunan dan tetap melaksanakan ibadah sebagaimana semestinya, sebagai bentuk ketaatan kepada agamanya.
“Saya mewakili Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong berharap silahkan merayakan hari idul adha, dan ikut bersama menjaga diri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.