Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama jajaran TNI, Polri Parigi Moutong, lakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.1/1825/BPBD tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Parigi Moutong. Terkait itu, BPBD Parigi Moutong mulai mensosialisasikan ke masyarakat terkait PPKM berbasis mikro.
“Kegiatan ini kita laksanakan operasi yustisi, tapi penekanannya pada sosialisasi terkait dengan PPKM. Karena ini menindaklanjuti edaran Bupati Parigi Moutong,” ujar Made, saat lakukan sosialisasi di Pos Horison Kelurahan Masigi, Kamis (15/07).
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi tentang PPKM Mikro di Kabupaten Parigi Moutong tersebut melibatkan unsur terkait. Seperti TNI, Polri, Satpol PP dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong.
“Ini melibatkan unsur BPBD, TNI Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Semua ini beranggotakan 25 orang yang terbagi dalam dua tim,” kata Made.
Ia menerangkan, kebijakan PPKM di Parigi Moutong mulai berlaku tanggal 15 Juli 2021 sampai pada waktu penyebaran Covid-19 dinilai sudah menurun.
“Kebetulan surat edaran Bupati tentang PPKM itu baru ditanda tangan kemarin (14 Juli). Pelaksanaan kebijakan ini akan kita teruskan sampai penyebaran virus di Kabupaten Parigi Moutong sudah terkendali,” terangnya.
Ia menyebutkan, untuk kegiatan sosialisasi tentang PPKM ini sudah disosialisasikan secara masif diberbagai tempat.
“Kita pindah-pindah, tadi pagi(15 juli-red) pukul 08.00-10.00 tim satu di depan Kantor Bupati, tim dua di Pasar Sentral. Kemudian sore kita lakukan mulai dari pukul 15.00 hingga 17.00 tim satu di depan Horison dan tim dua di bundaran mercury,” sebutnya.
Setelah Satgas Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi PPKM Mikro. Sanksi Mulai Diberlakukan
Ia menambahkan, terkait dengan adanya kebijakan PPKM Mikro, untuk masyarakat yang melintas khususnya warga Parigi Moutong yang ditemukan tidak mengenakan masker maka akan diberikan sanksi.
“Tetapi sanksinya masih berupa sanksi ringan, seperti membaca Pancasila, menyayikan lagu wajib Garuda Pancasila ataupun Indonesia Raya. Karena hari ini sampai minggu depan masih sosialisasi. Akan tetapi setelah minggu depan kita sudah harus akan menerapkan sanksi administrasi kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. Itu sebagaimana yang diamanatkan surat edaran bupati Nomor 19 Tahun 2020,” tandas Made pada kabarSAURUS.
Baca Juga berita Terkait lainnya : https://kabarsaurusonline.com/2021/07/14/pasien-covid-dalam-perawatan-parigi-moutong-meningkat-signifikan/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.