Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) konsisten dalam menanggapi rekomendasi BPK, terhadap hasil audit atas pemanfaatan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Parigi Moutong tahun 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Terdapat temuan kelebihan pembayaraan atas kekurangan volume pekerjaan pada lima paket peningkatan jalan, pembangunan gedung dan bangunan.
Hal itu terungkap dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong dengan pihak eksekutif yang dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yusrin. Pada jumat (8/7) kemarin dipimpin wakil ketua II DPRD, Alfrets Tonggiroh.
Rapat itu, dengan agenda pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun 2020. Dalam rapat tersebut, terungkap Tiga catatan penting rekomendasi BPK berdasarkan temuan hasil audit terhadap pemanfaatan APBD Parigi Moutong tahun 2020.
“Dari laporan hasil pemeriksaan BPK, memang ada Tiga bagian yang menjadi catatan. Pertama masih terdapat kelebihan pembayaran bidang tunjangan pegawai yang melaksanakan tugas sebagai pengajar, pegawai pekerja radiasi, pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural dan fungsional, serta pegawai yang telah di mutasi. Kedua, kelebihan penentuan kebutuhan tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19. Kemudian yang Ketiga, kelebihan pembayaraan atas kekurangan volume pekerjaan. Terdapat Lima paket peningkatan jalan, pembangunan gedung dan bangunan” jelas Yusrin.
Pantauan media ini, dalam rapat tersebut Yusrin mengaku pihaknya telah diperintahkan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong (Badrun Nggai-red) selaku pengawas pelaksanaan APBD untuk segera menyelesaikan dan melaksanakan rekomendasi sesuai catatan BPK.
Sehingga kata ia, sudah sekitar 68% yang terselesaikan secara administratif. Namun pihaknya akan menyelesaikan sampai 75% untuk tindak lanjut dari tahun sebelumnya.
“Sebagaimana dalam peraturan BPK setelah 60 hari harus selesai. Itu juga diperintahkan Pak Wabub sebagai pengawas pelaksanaan APBD. Sebagian besar ini sudah terselesaikan yang secara material. Namun, sama – sama kita ketahui dalam pemeriksaan BPK ini ada yang bersifat administratif,” jelasnya.
Bupati Parigi Moutong Diminta Serius Tanggapi Rekomendasi BPK
Menanggapi itu, anggota DPRD Leli Pariani mempertanyakan apakah instruksi BPK-RI ini, telah diinformasikan kepada Bupati Samsurizal Tombolotutu.
Sebab, Bupati kata ia, seharusnya menyoroti pihak-pihak terkait yang menyebabkan adanya temuan dalam pertanggungjwaban APBD 2020.
“Jadi ada beberapa item yang disampaikan badan keuangan tadi, dalam point 2 bagian A, dari kelebihan pembayaran gaji,apakah sudah ada informasi. Kalau kita kaitkan dengan instruksi BPK untuk Bupati menyoroti OPD-OPD terkait, sudah dijalankan atau belum itu yang kita ragukan. Ini kan menyangkut dengan silpa pada APBD perubahan, apakah sudah ada sedikit bayangan terkait hal itu,?” tanya Leli.
Senada dengan itu, politisi Demokrat H.Suardi justru meminta bukti fisik kebenaran telah diselesaikannya rekomendasi dalam teuman BPK-RI.
“Kalau Ibu Leli meminta sedikit bayangan, kalau saya minta bukti fisik. Apa yang telah diciptakan dalam rekomendasi BPK ini, tentu adakan bukti fisiknya. Jadi jangan sampai dalam rekomendasi hanya mentah memperkirakan sekian persen – sekian persen, tanpa ada dokumen pendukung dari BPK. Karena ini rekomendasi bukan rekomendasi abal-abalan,” tandasnya.
Pimpinan rapat Alfrets Tonggiroh mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal dengan staf ahli DPRD terkait sejumlah temuan BPK-RI dan akan memberikan catatan untuk pihak aksekutif. “Jadi akan kita rapatkan secara internal bersama para ahli, karena sekarang ini kita sudah punya teman- teman ahli yaang akan mengkaji. Kita tuangkan dalam laporan badan anggaran, yang telah kita sepakati ini, silpa akan menjadi catatan rekomendasi dalam rapat internal,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.