Sepuluh Desa di Parigi Moutong, Ajukan Proposal Pemekaran

Ahmad M Tandju, Kabag PUM Parigi Moutong
Ahmad M Tandju, Kabag PUM Parigi Moutong (Sumber Design Foto : Redaksi KabarSAURUS)

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Terhitung sampai dengan Juni 2021. Bagian Pemerintahan Umum (PUM) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong telah menerima sepuluh proposal pengusulan pemekaran desa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) PUM, Ahmad M.Tandju, kepada redaksi kabarSAURUS, Jum’at (25/06) saat menyambangi ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada sepuluh proposal yang kami terima dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong ini, yang mengajukan pemekaran” ujarnya.

Ia menuturkan, proposal pengusulan pemekaran desa di Parigi Moutong, masih dalam proses verifikasi, karena mengingat proses pemekaran desa itu membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama serta banyak persyaratan pendukung.

“Kami baru sampai di tingkat verifikasi proposal. Karena prosesnya panjang,” tuturnya.

Ia menyebutkan, setelah selesai ditahap verifikasi proposal, pihaknya akan melakukan peninjauan  lapangan. Sehingga jika proposal masih terdapat kekurangan, pihak pengusul  akan memperbaiki terlebih dahulu sebelum diajukan kembali.

“Jika memang ada kekurangan-kekurangan dalam proposal, nantinya kita akan kembalikan lagi ke tim pemekarannya,” sebutnya.

Ia menerangkan, dalam proses pemekaran desa, pihaknya juga bekerjasama dengan tim independen dari Universitas Tadulako (UNTAD) Palu.

Tetapi sementara ini kata Ia, tim tersebut belum berjalan, karena harus melakukan kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).

“Kita juga ada tim internal dari daerah yang sudah ditanda tangani oleh pak Bupati (Samsurizal Tombolotutu), dan kita juga bekerjasama dengan tim independen dari UNTAD, namanya tim kajian akademis. Belum berjalan itu, karena kami harus memasang MoU dulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk mekanisme pemekaran desa itu juga memiliki proses-proses tertentu seperti, mengajukan proposal, hingga sampai ke verifikasi proposal, kemudian akan dilanjutkan lagi ke provinsi untuk persetujuannya.

“Pengajuan proposal, verifikasi proposal, kemudian menunggu rekomendasi dari pak bupati, lalu akan diteruskan lagi ke provinsi. Nah disana akan ada lagi tim nya, lalu akan diteruskan lagi ke Kementerian Dalam Negeri. Ketika sudah memenuhi syarat baru akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda)nya,” tandasnya.

Berita Terkait : https://kabarsaurusonline.com/2021/05/26/pum-parigi-moutong-adakan-sebelas-unit-tower-untuk-kecamatan/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250