Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Meski batal menunaikan ibadah haji di tahun 2021 sebab pandemi Covid-19, calon jemaah haji Kabupaten Parigi Moutong tidak berencana menarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah mereka lunasi.
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Parigi Moutong, Sudirman. Saat Redaksi KabarSAURUS saat menyambangi ruang kerjanya belum lama ini.
Menurutnya, calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 2021 ini, sebenarnya bisa mengambil kembali BPIH.
“Biaya pembatalan tetap dilakukan tergantung dengan calon jemaah haji,” ujarnya kepada media kabarSAURUS, saat menyambanginya, Jum’at (18/06 red).
Ia mengatakan, jika ada calon jemaah haji yang melakukan pengajuan pengambilan dana tersebut, maka terlebih dahulu mengajukan ke Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten.
Selanjutnya, Kemenag Kabupaten akan mengusulkan ke Kemenag Provinsi, lalu Kemenag Provinsi mengusulkan ke Kemenag RI.
Terakhir, Kemenag RI-lah yang bermohon ke Badan Penyelenggaraan Keuangan Haji (BPKH) untuk memverifikasi dan memvalidasi permohonan tersebut.
“Setelah dikabulkan oleh BPKH, maka BPIH akan dikembalikan dengan ketentuan, sebulan pemberangkatan, calon jemaah haji harus melunasi kembali,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dipegang oleh Kemenag Kabupaten Parigi Moutong saat ini, calon jemaah haji Parigi Moutong sebanyak 148 orang.
Dengan rincian sekitar tiga orang telah dimutasi, dan tiga orang lainya telah meninggal dunia.
Dari jumlah jemaah haji tersebut, yang paling banyak ada pada Kecamatan Parigi yaitu sekitar 30 orang.
Berdasarkan hasil wawancara Humas Provinsi Sulawesi Tengah terhadap beberapa calon jemaah haji Kabupaten Parigi Moutong. Sampai dengan saat ini calon jemaah haji belum ada yang menarik BPIH.
“Alasanya, karena mereka sudah meniatkan dan mengikhlaskan bahwa uang itu untuk berangkat haji,” tutur Sudirman.
Jika Pemberangkatan Tahun 2022, Calon Jemaah Haji Parigi Moutong yang Tertunda Tahun 2021, Jadi Prioritas
Ia menambahkan, jika ada pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2022 nanti. Maka, pihaknya akan mendahuulukan pemberangkatan bagi calon jemaah haji yang sempat tertunda di tahun 2021.
Diketahui, pemerintah melalui Kementrian Agama (RI) menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan.
Pembatalan ibadah haji tersebut menjadi kedua kalinya setelah tahun 2020 kemarin.
Berbagai faktor telah menjadi alasan pembatalan ibadah haji tahun ini. Di antaranya yakni, faktor keselamatan, kesehatan dan keamanan calon jemaah haji terancam karena masih dalam keadaan Pandemi Covid-19, yang hampir melanda seluruh dunia termasuk Indonesia.
Kedua, terkait nota kesepahaman penyelenggaraan jemaah haji 2021. Pihak Kerajaan Arab Saudi sampai dengan saat ini belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan mendatangani terkaqit hal tersebut.
Selain itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Kementrian Agama RI dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6/2021).
Yaqut Cholil mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI dan berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait pembatalan haji tersebut.
Baca Juga Hot Issue : https://kabarsaurusonline.com/2021/06/20/lb3-campur-sampah-biasa-rs-anuntaloko-parigi-moutong-semberono/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.