Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kabypaten Parigi Moutong mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Selain mengenai Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka, surat edaran tersebut juga mengatur perihal kegiatan pada malam takbiran.
Hal itu dilakukan guna menciptakan rasa aman kepada umat muslim dalam beribadah, serta mencegah penyebaran Covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong mengatakan, daerah Parigi Moutong diperbolehkan untuk tetap melaksankan Shalat Idul Fitri di masjid.
Walaupun kata ia, saat ini berdasarkan data, Parigi Moutong masuk pada zona merah Covid-19.
“Saya rasa ini tergantung dari kepala daerah masing-masing. Oleh karena itu, saat rapat kemarin Pak Wabup meminta pendapat, dan kami Kementrian Agama Parigi Moutong memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 2021 ini di masjid maupun di lapangan terbuka.” Demikian penuturan Kepala Kantor Kementrian Agama Parigi Moutong, Drs. Muslimin M.S.I, kepada media kabarSAURUS saat menyambangi ruang kerjanya, Senin (10/05).
Ia mengatakan, untuk pelaksanaan Salat Idulfitri baik di masjid maupun di lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 dan mengindahkan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Kementrian Agama Republik Indonesia.
Sementara untuk malam takbiran, Muslimin mengatakan, pelaksanaannya harus tetap di masjid masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Hal itu juga berdasarkan surat edaran, bahwa tidak ada kegiatan takbir keliling. Takbiran dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Terkait dengan semua keputusan itu, Muslimin menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mulai hari ini. dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
“Kita di kecamatan masing-masing punya penyuluh agama islam sesuai dengan kondisi kecamatannya. Mereka inilah yang ditugaskan untuk melakukan sosialisasi agar dalam pelaksanaan Idulfitri 2021 ini yang masih dalam kondisi pandemi, untuk tetap mematuhi prokes sesuai dengan surat edaran Kemenag,” terangnya.
Mulai Senin 10 Mei 2021, Kemenag Parigi Moutong Sosialisasikan Shalat Idul fitri Diperbolehkan di Masjid
Sama seperti tahun sebelumnya, perayaan Idul fitri tahun ini juga masih dalam suasana pandemic Covid-19. Hal itu membuat pemerintah daerah terpaksa kembali memberlakukan berbagai kebijakan demi menjaga dan menekan terjadinya penyebaran Covid-19.
Terkait dengan itu Kepala Kantor Kementrian Parigi Moutong Muslimin mengatakan, bagi siapa saja yang melanggar setiap peraturan yang ditetapkan maka akan di beri sanksi. Apalagi kata ia jika yang melanggar itu adalah Aparatur Sipil Negara, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.