Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 13 tahun 2021. Dishub Parigi Moutong kini mulai melakukan sejumlah persiapan jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang hanya tinggal menghitung hari.
Berdasarkan surat edara Satgas COVID-19 yang di tanda tangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) juga selaku Kepala Satgas COVID-19. Bahwa, sebelum puncak hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, atau mulai tanggal 06 Mei hingga 17 mei 2021. Daerah-daerah yang tidak masuk dalam Aglomerasi khusus Provinsi Sulawesi Tengah dilarang saling melintas.
Daerah Aglomerasi itu merupakan suatu penataan kota satu kawasan yang bisa saling mengunjungi satu sama lain, dan tidak masuk dalam sebutan mudik lebaran.
Demikian penuturan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan dan Informatika, Arman Maulana. Saat redaksi kabarSAURUS menyambangi ruangannya, Senin (03/04/2021).
Ia mengatakan, tidak hanya mengacu dengan SE dari Kepala Satgas saja, tetapi ada juga SE Menteri Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang larangan mudik ASN.
Ia menjelaskan, selain dua hal tersebut, masih ada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) tentang pengendalian transportasi saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Serta, kata Arman, ditindaklanjuti juga oleh SE Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2021, tentang pelarangan dan pengendalian transportasi dimasa Pandemi COVID-19.
“Jadi mulai tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, tepatnya bagi daerah-daerah yang tidak masuk dalam Aglomerasi khusus untuk Sulawesi Tengah itu akan dilarang saling melintas,” ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong hanya bisa berkunjung ke Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kota Palu, karena itu masuk dalam wilayah satu kawasan.
“Kalau Kabupaten Parigi Moutong masuk dalam Aglomerasi Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala, jadi dia bisa saling mengunjungi. Tetapi empat daerah ini tidak boleh masuk ke wilayah Buol dan lainnya,” sebutnya.
Menurutnya, pembahasan terkait hal tersebut telah pihaknya lakukan bersama dengan sejumlah pihak melalui rapat secara virtual dengan Kapolda, Gubernur.
“Kemudian, turut hadir OPD lintas sektoral seperti Dinas Kesehatan, Kementrian Agama, BPBD, PUPR, dengan membahas aturan-aturan pemerintah terhadap mudik 2021,” ungkapnya.
Dishub Parigi Moutong Buka Pos Pengawasan Keamanan Jelang Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah
Arman menuturkan, ada tiga titik pos pengawasan yang pertama ada di Desa Sejoli Kecamatan Moutong yang berbatasan dengan Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. Kemudian, perbatasan Kotaraya dengan Toli-Toli serta, Desa Maleali Kecamatan Sausu, yang berbatasan dengan Tambarana Kabupaten Poso.
“Jadi tiga perbatasan ini yang memang betul-betul menjadi arus masuk dari daerah atau kabupaten yang tidak masuk dalam satu kawasan, jadi harus dijaga,” tuturnya.
Ia menambahkan, selain pemberlakuan pos pengamanan untuk larangan mudik jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tersebut. Nantinya akan dibentuk juga pos keamanan lebaran seperti di pos Toboli Barat, pos Lebo dan pos Horison.
“Selain tiga itu kita juga membuka pos keamanan lebaran tepatnya di Toboli, Lebo dan Horison Kelurahan Masigi. Dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang tidak taat tpada protokol kesehatan,” tandasnya.
“Jadi disitu akan diawasi agar supaya mereka tetap mematuhi pedoman protokol kesehatan, serta juga dapat meminimalisir terjadi angka kecelakaan,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.