Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Parigi Moutong, mengusulkan sebanyak 19 Ribu pelaku usaha, calon penerima BPUM pada daerah ini. Â
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, menyapaikan hal tersebut kepada Redaksi KabarSAURUS diruang kerjanya belum lama ini.
Ia menuturkan, jumlah tersebut berdasarkan berkas usulan dari pelaku usaha kepada pihaknya.
Menurutnya, hal itu guna mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 ini.
“Berkas usulan BPUM sekitar 19 ribu pelaku usaha, telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kelompok Kerja Produktif Usaha Mikro (POKJAPUM).” ujarnya.
Ia menyampaikan, jumlah itu telah terinput POKJAPUM dan dikirim ke pusat disertai rekomendasi.
Input data katanya, dilakukan sejak kamis (01/4) sampai kamis (29/4). Kemudian data tersebut akan diverivikasi di Pusat dengan kriteria yang telah ditentukan.
Lanjutnya, ada tiga kriteria penerima BLT UMKM yaitu, mempunyai usaha, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Kemarin, kan kita dalam proses penginputan data dari kamis (01/4) – kamis (29/04) ke POKJAPUM Provinsi langsung ke Pusat. Alhamdulillah, data yang terinput sudah 19.422 para pelaku usaha mikro kecil yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Semuanya, di rekomendasi dan juga diberikan sesuai pemantauan aparat desa dan kecamatan,” terangnya.
Sofiana menjelaskan, penerimaan berkas dari kecamatan sampai selasa (20/4). Kemudian, diinput POKJAPUM dan dikirim ke pusat untuk diverifikasi sesuai kriteria.
Dinas Koperasi Parigi Moutong Lakukan Verifikasi Terhadap Calon Penerima BPUM
Verifikasi yang diberikan oleh pusat yaitu untuk pencocokan KTP dan KK pelaku usaha mikro kecil yang siap menerima BLT UMKM.
Pencocokan data tersebut, bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku usaha mikro kecil yang mengusul terikat pinjaman (hutang) pada salah satu Perbankan.
“Yang menentukan cairnya dan validasi dana itu pusat, kami juga kemarin sudah koordinasi ke Kementerian Koperasi dan UMKM Indonesia. Ketika seseorang ini tidak bisa cair, disitulah sistem yang mengatur karena ketidakcocokan data nomor KK dan KTP atau surat keterangan yang diinput melebihi persyaratan. Karena kita juga tidak mau merubah data yang telah diberikan oleh aparat desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, diupayakan data bisa selesai terinput pada Jumat (30/4). Agar, informasi pencairan BLT UMKM dapat segera diketahui dari PPK BPUM Kementerian Koperasi dan UMKM.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.