APBD Dinkes Parigi Moutong Minim, DD Diharap Dapat Membantu

APBD Dinkes Parigi Moutong Minim, DD Diharap Dapat Membantu
Kasubag Program, Informasi dan HUMAS Dinkes, Devi Artini Uga. (Sumber Design Foto : Redaksi KabarSAURUS)

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dalam pengelolaan Dinkes Parigi Moutong tahun 2021 dianggap minim. Hal itu membuat salah satu OPD di daerah ini tersebut berharap, terkait pemenuhan masyarakat desa dapat didukung dari DD.       

Demikian kata Kasubag Program, Informasi dan HUMAS Dinkes, Devi Artini Uga, Kepada media kabarSAURUS saat menyambangi ruang kerjanya, Rabu (15/04).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, APBD yang ada pada Dinkes tidak begitu besar sehingga dialokasikan untuk yang paling prioritas. Seperti, kata Devi, insentif dokter dan Bidan PTT sebagai jantungnya pelayanan kesehatan pada masyarakat.

“Untuk APBD kita sedikit, karena disini ada namanya dokter dan Bidan PTT. Karena, dokter dan bidan PTT ini jantungnya pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas, posyandu. Sehingga, dengan dana yang diberikan ke kita itu kita full-kan untuk dokter dan bidan PTT,” jelasnya.

Sementara itu lanjut Devi, Dinkes terbantu dengan adanya dukungan desa melalui DD, untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang ada di desa. Seperti pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) dan obat-obatan pada Puskesmas.

Ia menambahkan, hal itu juga sesuai dengan amanat dari Sekretaris Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran, bahwa setiap kegiatan prioritas untuk pelayanan kesehatan masyarakat harus dilakukan bersama-sama atau gotong royong.

“Alhamdulillah, seperti amanat  yang dipaparkan oleh pak Sekab, bahwa kegiatan ini harus dibuat secara gotong royong, sehingga dengan dana desa dapat terbantu kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara koordinasi,” terangnya.

Berdasarkan Aturan, Selain APBD Dinkes Parigi Moutong, Penggunaan DD Dibenarkan Untuk Kegiatan Kesehatan

Untuk diketahui, Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018, disebutkan selain prioritas untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Permendes tersebut juga mengatur tentang prioritas penggunan dana desa termasuk di dalamnya kegiatan kesehatan. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan posyandu, air bersih, kesehatan secara umum, termasuk bidan desa.

Sementara itu, keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/412/2015 tentang penyesuaian besaran penghasilan tenaga kesehatan pegawai kesehatan disebutkan bahwa, dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan perlu mengangkat tenaga kesehatan pegawai tidak tetap yang diberikan penghasilan berupa gaji dan insentif.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250