Pilkades Serentak Parigi Moutong, Libatkan Sekitar 60-an Ribu Pemilih

Pilkades Serentak Parigi Moutong, Libatkan Sekitar 60-an Ribu Pemilih
Riklan Kepala Seksi Administrasi dan Informasi Desa, DPMD Parigi Moutong. (Sumber Foto : Redaksi KabarSAURUS)

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Parigi Moutong tahun 2021. Ternyata, melibatkan sekitar 61.893 pemilh, untuk 58 desa yang tersebar pada 111 TPS.      

Sejumlah Cakades pada Pilkades serentak Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, baru saja selesai melaksanakan tahapan kampanye atau pemaparan visi dan misi. Hal itu terlaksana, jelang proses pemungutan suara pada Pilkades Serentak Kabupaten Parigi Moutong tersebut, yang jatuh pada 29 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Riklan, Kepala Seksi Administrasi dan Informasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong. Menyampaikan hal itu kepada Redaksi kabarSAURUS, saat media ini menyambangi ruang kerjanya, Rabu (24/03).

Ia mengatakan, waktu pelaksanaan tahapan kampanye tersebut, terhitung sejak tanggal 23 sampai dengan 25 Maret 2021. Kemudian tanggal 26 sampai 28 Maret masa tenang.

Sistem pelaksanaan kampanye tersebut, lanjut Riklan, tergantung dari panitia pelaksana pada masing-masing desa.

Ia menuturkan bentuk pelaksanaan kampanye tersebut, baik melakukan penyampaian visi misi atau dengan sistem lainya. Asal, kata Riklan, tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Konsep metode kampanye, tergantung dari P2KD pada masing-masing desa. Apakah hanya melakukan penyampaian secara visi misi atau seperti apa. Dalam hal ini panitia yang mengatur,” ujarnya.

Sementara itu, selaku panitia penyelenggara daerah pada Pilkades serentak Parigi Moutong tahun 2021 ini, lanjut Riklan. Pihaknya mengantongi total Data Pemilih Tetap (DPT) pada pesta demokrasi tingkat desa ini yaitu, sekitar 61.893.

Ia menerangkan, jumlah tersebut, adalah jumlah DPT pada 111 TPS, tersebar di sebanyak 58 desa, yang menjadi pelaksana Plkades serentak Parigi Moutong, tahun ini.       

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti, DPMD akan mengganden sejumlah pihak seperti, Komisi Hukum Perundang-undangan (Kumdang), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepolisian dan Pihak Kejaksaan. “Yang akan terlibat nanti ada bagian hukum Kumdang, BPBD karena sekarang masih pada masa pandemi Covid-19 karena mereka adalah sekret, Kemudian, Kepolisian selaku pengamanan serta Kejaksaan,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250