‘Aktor’ PETI Buranga Berstatus Buronan Polda Sulteng

‘Aktor’ PETI Buranga Berstatus Buronan Polda Sulteng
Ilustrasi Design Foto : Redaksi KabarSAURUS
banner 468x60

Palu, kabarSAURUSonline.com – ‘Aktor’ atau pemodal dari ‘lubang maut’ PETI yang terletak pada Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Saat ini, menyandang status buronan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, yang sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi resmi yang terhimpun media ini melalui Bidhumas Polda Sulteng. Polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penyidikan PETI Buranga.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Dari lima orang tersangka itu, Dua tersangka telah berhasil diringkus. Sementara, Tiga orang lagi masih berstatus buronan atau orang yang melarikan diri karena dalam pencarian polisi.

Demikian ungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng. Komisaris Besar Polisi (KOMBES POL) Didik Supranoto, melalui keterangan resmi kepada media, Rabu (17/3/2021)

“Penyidik Polres Parigi Moutong telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong” ungkapnya.

Ia menerangkan, Dua orang yang tersangka yang berhasil diringkus adalah JMN warga Sengkang, Sulawesi Selatan dan MDL warga Sausu Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya merupakan operator excavator.

Sementara itu, Tiga tersangka yang lainnya, saat ini menyandang status buronan yaitu, seorang warga asal Bombana, Sulawesi Tenggara berinisial BBT yang merupakan ‘aktor’ atau pemodal ‘lubang maut’ PETI Buranga. Kemudian, KHR dan DE yang juga berperan sebagai operator excavator warga asal Sulsel.

Didik mengatakan, pihaknya juga telah menemukan Empat unit alat berat jenis excavator terindikasi kuat memiliki keterkaitan dengan aktifitas pada lokasi PETI Buranga tersebut.

“Empat unit excavator, satu unit mesin dompeng dan selang air turut kami sita,” terangnya.

‘Aktor’ PETI Buranga Bersama Empat Rekannya, Terancam Dua Pasal

Ia menambahkan, penyidik menjerat pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Selain itu, pasal 98 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar terhadap tersangka.

“Kegiatan pertambangan ilegal itu sempat menelan Enam korban meninggal dunia karena tertimbun longsoran yang terjadi pada 24 Pebruari 2021. Korban rata-rata adalah penambang emas yang melakukan aktivitas dengan cara mendulang,” tutupnya

Rilis Bidhumas Polda Sulteng (17/3/2021)

Berita Terkait Sebelumnya : https://kabarsaurusonline.com/2021/03/17/operator-excavator-terkesan-jadi-tumbal-praktek-kotor-sang-aktor/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.