Sita Empat Excavator, Pintu Masuk Ungkap Dalang Peti Buranga

Sita Empat Excavator, Pintu Masuk Ungkap Dalang Peti Buranga
Empat Unit Excavator yang Diduga Beroperasi Pada Peti Buranga, Dalam Penyitaan Polres Parigi Moutong. Sumber Foto : Tim
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comPasca tragedi yang terjadi pada ‘lubang maut’ PETI Buranga. Polres Parigi Moutong kini telah menyita Empat Excavator yang beroperasi pada sekitar PETI tesebut. Hal ini dianggap dapat membantu proses penyidikan untuk mengungkap dalang dari PETI Buranga.

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Parigi Moutong, telah menyita Empat alat berat Excavator, yang diduga sebagai kendaraan operasional para dalang pada Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Hal itu sesuai penuturan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, kepada tim Redaksi kabarSAURUS, saat menyambangi ruang kerjanya. Rabu (10/3).

Ia mengatakan, selain berhasil melakukan penyitaan terhadap Empat alat operasional, yang beroperasi pada ‘lubang maut’ PETI Buranga.

Pihaknya juga, kata Andi Batara, telah menetapkan seorang tersangka, berinisial (ML) berusia 23 tahun. Merupakan warga Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.

Ia mengungkapkan, keterlibatan (ML) dalam kasus tersebut, merupakan operator pada salah satu Excavator yang diduga milik dalang PETI Buranga.

“Tersangka inisial ML (23) beralamat Desa Maleali. Keterlibatannya sebagai operator alat berat pada PETI Buranga. Hal tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa 02 Maret 2021 lalu,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam penanganan perkara itu, Polres Parigi Moutong melibatkan beberapa pihak. Antara lain, Bareskrim dan Saksi Ahli dari IPB yang khusus menerangkan terkait lingkungan.

Sebab, lanjut Andi Batara, penetapan sanksi hukum perkara ini menggunakan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tetang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 98 Ayat (1) dan (3) Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Terkait pelanggaran UU Kehutanan tidak bisa terpakai dalam perkara PETI Buranga. Sebab, lahan pertambangan itu berstatus Areal Penggunan Lain (APL) dan bukan termasuk dalam kawasan hutan lindung,” terangnya

Sejumlah Pihak Terlibat, Termaksud Dalang Peti Buranga, Melarikan Diri

Ia mengaku, saat ini telah memerintahkan tim untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para oknum yang terindikasi berperanan sebagai dalang atau pemodal maupun para operator alat berat.

“Pasca peristiwa longsor, semua oknum yang harus bertanggungjawab atas tragedi Longsor PETI Buranga sudah melarikan diri,” jelasnya.

Ia menyampaikan, selama proses pengicaran, pihaknya belum ingin memberikan keterangan terkait insial maupun jumlah para oknum yang sudah telah menjadi target penangkapan. Sebab, hal itu bakal semakin mempersulit proses pencarian yang saat ini sementara tim Sat Reskrim Polres Parigi Moutong lakukan.

“Kendalannya, kami mencari orang-orang yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang sudah kami periksa sebelumnya, terkait titik keberadaanya,” tandasnya.

Pantauan tim Redaksi kabarSAURUS. Keempat alat berat sitaan itu, terdiri dari Tiga unit exavator merek Volvo dan Satu merek Doosan yang kini telah parkir pada area Polres Parigi Moutong.

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/2021/02/28/siapa-aktor-dibalik-peti-desa-buranga-parigi-mutong/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.