ODGJ Tidak Boleh Dipasung

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Wulandari

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Salah satu program pencegahan penyakit kategori tidak menular yaitu penanganan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Terkait itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong jalankan program Bebas Pasung Terhadap ODGJ.

“Untuk ODGJ, sekarang itu ada yang disebut program bebas pasung. Jadi, ODGJ itu tidak boleh dipasung. Kami, pihak Dinkes juga sudah menjalankan program ini sejak tahun 2020 kemarin,” tutur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Wulandari, saat awak media kabarSAURUSonline menyambangi ruang kerjanya, Rabu (24/02).

Bacaan Lainnya

Dinkes Parimo mencatatkan jumlah ODGJ yang ada di Kabupaten Parigi Moutong sekitar 20 orang. Sejak tahun 2020, dua orang di antaranya tidak lagi dipasung, proses pelepasan pasung tersebut dilakukan oleh pihak Dinkes Parimo.

Wulandari mengatakan, sebenarnya sudah banyak ODGJ yang bebas dari pasung sebab sudah pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Madani, Palu, Sulteng. Namun setelah kembali ke rumah masing-masing, kebanyakan dari mereka tidak terawasi dengan baik sehingga tidak disiplin mengikuti anjuran minum obat.

“Mereka yang tidak patuh minum obat dan kurang terawasi itu akan kambuh lagi. Jika sudah seperti itu, keluarga akan melakukan pemasungan kembali sebab takut nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” bebernya.

Guna menyukseskan program bebas pasung, Dinkes bekerja sama dengan dokter ahli, kepolisian, dan Dinas Sosial dalam melakukan pemeriksaan screening terhadap ODGJ yang dipasung untuk melihat perkembangan dan melakukan penilaian atas kondisi pasien tersebut.

“Dari Puskesmas selalu melakukan pemantauan rutin. Kalau kami melakukan pemantauan itu satu tahun tiga kali,” bebernya.

Dinas Kesehatan Bakal Gratiskan Biaya Perawatan Pasien ODGJ

Diketahui, pasung merupakan sebuah rangka kayu yang dipasangkan pada kaki, tangan atau leher. Di Indonesia pasung meupakan cara kuno masyarakat tradisional dalam menangani ODGJ. Dengan batang pohon yang telah dibelah kedua kaki ODGJ diselenjorkan dan dibelenggu agar tidak bebas berkeliaran.

Tindakan pemasungan ODGJ melanggar Undang-Undang, dan secara hati nurani tidak bisa dibenarkan. UU yang mengatur tentang itu adalah UU nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang berbunyi “Setiap warga Negara yang berusia lanjut, cacat fisik, atau cacat mental, berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya”.

Ditanya terkait itu, Wulandari mengatakan, memang seharusnya pasien ODGJ dirawat di rumah sakit penanganan ODGJ dalam hal ini Rumah Sakit Madani, Palu. Namun beberapa keluarga terkendala dalam pembiayaan sehingga pihaknya (Dinkes-red) akan berusaha untuk menggratiskan biaya perawatan ODGJ.

“Tapi kita usahakan semua itu gratis. Dan setelah selesai perawatan di rumah sakit, mereka harus diawasi agar meminum obat secara teratur,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250