Sedoa, kabarsaurusonline.com– Geliat Peti Dongi-Dongi yang merupakan wilayah masih dalam Kawasan Konserasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) seakan dijaga untuk dijarah. Sedikitnya ada 200 lubang tambang yang dikelola masyarakat dengan dukungan pemodal dari berbagai wilayah.
Melansir dari Portalsulawesi.id. Kawasan Peti Dongi-Dongi yang pernah dinyatakan ditutup oleh Gubernur Sulawesi Tengah Tersebut kembali marak bahkan semakin terang terangan, Ekplorasi kandungan emas dari bebabtuan di perut bumi Dusun Dongi-Dongi sekarang berlangsung 24 Jam Non Stop.
Hal ini disebabkan tidak berdayanya pengawasan yang dilakukan Oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BB TNLL) selaku pemangku wilayah , keadaan menjadi tambah parah dengan hadirnya Oknum aparat dikawasan yang semestinya dilindungi tersebut.
Para Penambang Ilegal di Kawasan Peti Dongi – Dongi bukan saja berasal dari Masyarakat sekitar Sulawesi Tengah, masyarakat luar Sulawesi Tengah juga banyak menjadi pengelola Tambang yang merusak ekosistem dan tata kelola hutan Konservasi tersebut.
“ Ada warga Manado,Gorontalo, Ambon bahkan dari Jawabarat ada mengolah disini, mereka punya Kongsi sendiri dan Beknya (Beking) aparat “ Ungkap Samuel, salah serang warga yang juga bekerja disalah satu Kongsi.
Parahnya, dikawasan yang semestinya dijaga kelestarian alamnya, sejumlah Oknum Anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sulteng diduga kuat terlibat dalam kegiatan penambangan illegal tersebut.
Kehadiran mereka bahkan sudah menjadi rahasia umum dikalangan penambang , mereka diduga melakukan praktek “Beking-Bekingan” dikawasan Konservasi tersebut.
Penelusuran media ini dilapangan menemukan sejumlah Nama yang kerap disebut Penambang sebagai Oknum yang diduga bermain Tambang, mereka diantaranya berinisial VNC, DW, TR dan KTT.
Salah Satu Oknum APH Diduga ‘Pemain’ Pada Peti Dongi – Dongi Sudah Dilaporkan
Bahkan ,salah satu Oknum tersebut yang bernama Bripka Ventje Muaya telah dilaporkan ke Propam Polda Sulteng dikarenakan merampas Handphone salah satu Warga , Korban yang merupakan warga Desa Uenuni Palolo tersebut sempat mengalami Intimidasi dan ancaman oleh rekan rekan Oknum Brimob tersebut.
“ HP saya dirampas oleh pak Ventje, saya diseret ke Pos Jaga Polisi di Kayu Tiga, saya dicekik dan diajak berantam dengan salah satu oknum Polisi sambil mengatakan bahwa kehadiran mereka di kawasan tambang sesuai Srint “ Ungkap Salmian, Korban Perampasan HP oleh Oknum Brimob tersebut.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Jusman Kepada sejumlah Media terkejut ketika dikonfirmasi terkait keberadaan Aparat Brimob di Kawasan Peti Dongi-Dongi ,karena menurutnya pihaknya belum pernah berkoordinasi lagi terkait penempatan aparat Kepolisian di sana Pasca Pelaksanaan Pilkada Desember 2020 Silam.
“Kami terakhir berkoordinasi untuk penempatan anggota Polri di Kawasan pertambangan Ilegal tersebut pada Desember tahun 2020 silam,tepatnya sebelum Pilkada serentak “ Ungkap Jusman.
Menurut Kababes TNLL, Komunikasi terakhir dengan Petinggi Polda Sulteng semasa dijabat oleh Irjen. Pol. Syafril Nursal , pasca pergantian Jabatan Kapolda ke Irjen Pol. Rahman Baso pihaknya belum pernah mengusulkan penambahan personil didalam kawasan tersebut.
“Belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Kapolda sekarang terkait penempatan Personil Polisi di sana (Dongi-Dongi), saya maklum karena pak Kapolda sekarang Fokus di Operasi Tinombala“ jelasnya.
Faktanya, kehadiran Oknum Aparat di Kawasan Pertambangan Emas Ilegal tersebut membuat para penambang resah , kehadiran mereka disana bukan untuk menjaga agar kawasan tersebut bebas penambang tetapi lebih cenderung menerapkan aturan “Bagi Hasil “.
Dugaan Praktek Bagi Hasil Antara Aparat dan Penambang Terjadi di Peti Dongi-dongi
Dikawasan PETI Dongi-Dongi, pada zona tambang Kayu Tiga ada dua Pos yang berdiri bersebelahan, yang satu Pos ditempati Aparat dari Kepolisian dan yang satu lagi Pos Polhut dan Mitra Polhut.
Para penambang yang akan melakukan aktivitas dikawasan diwajibkan melapor diri ke Pos Polisi Kayu Tiga , sebuah buku disiapkan untuk mencatat nama Kongsi serta nama penanggung jawab Kongsi.
Setiap Kongsi saat menambang diwajibkan mematuhi aturan bagi hasil yakni aturan 10-4 atau 12-5 , sebuah pembagian yang dinilai sebagian besar penambang berat.
“Aturan sekarang didalam (pertambangan) adalah 10-4 atau 12-5 , maksudnya 10-12 Koli yang keluar dari lubang ,wajib keluar 4-5 Koli ke Pos jaga, karena semua ada bagiannya“ ungkap Tanta Ani, Pemodal asal Manado kepada media ini.
Kalikit. Warga Pengumpul Sisa Material Tambang
Pengakuan Tanta Ani dibenarkan Ripi, salah seorang warga Palolo yang memilih menjadi Kalikit di kawasan tambang Dongi-Dongi tersebut.
“Kalo Kongsi diwajibkan bagi hasil ,kalo kami disuruh bayar limapuluh hingga serratus ribu sekali lewat jika bawa hasil Kalikit, kasian kami le,“ ungkap Ripi memelas.
Kalikit,adalah istilah untuk warga yang tidak memiliki andil atau masuk kongsi tambang,mereka bermodalkan karung goni menunggu belas kasih pemilik lubang dengan berbagi sisa material dari dalam lubang Pantongan, biasanya para Kalikit mengumpulkan sisa pasir dan bebatuan dari dalam lubang tambang yang diperkirakan mengandung emas untuk diolah di Tromol Poboya.
Para ”Kalikit ” biasanya terdiri dari warga sekitar kawasan seperti dari dataran Napu maupun dari Palolo, kebanyakan pekerja Kalikit adalah kaum Ibu dan anak anak juga orang tua yang tidak memiliki kongsi tambang.
Para Kalikit juga punya nasib sama dengan para penambang dikawasan Dongi-Dongi, mereka juga dimintai Upeti setoran setiap kali melintas di Pos Jaga saat membawa pulang material sisa hasil yang dikumpulkan dari lubang lubang tambang produktif.
”Kami sering dimintai uang keamanan saat melintas Pos Jaga Kayu Tiga, katanya itu perintah Danpos” ungkap Mariam, warga Palolo yang memilih jadi Kalikit di Kawasan Peti Dongi-Dongi.
LBH SULTENG : Kapolda Sulteng Harus Tegas Tertibkan Anggotanya Di Kawasan Peti Dongi – Dongi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng ,Julianer SH kepada sejumlah wartawan meminta Kapolda Sulteng,Irjen .Pol. Rahman Baso untuk menertibkan Anggotanya yang melakukan aktifitas di Peti Dongi- Dongi, karena kehadiran Aparat Kepolisian di sana tidak memiliki kejelasan status penempatan.
“Kapolda harus segera mengevaluasi dan menertibkan anggotanya yang terlibat dalam kegiatan di PETI Dongi-Dongi, apalagi kabarnya mereka yang ditempatkan disana tidak memiliki SPRINT selayaknya penugasan Khusus “ ujar Julianer.
Julianer menambahkan, kehadiran Aparat Kepolisian bersenjata lengkap dalam kawasan Peti Dongi-Dongi. Bukannya menjaga kawasan dari aksi para penambang justru mengambil manfaat dari para penambang.
“Kehadiran Aparat bersenjata disana justru terkesan mengintimidasi penambang, aksi bagi- bagi Hasil tambangan merupakan rahasia umum disana. Apalagi aksi buang letusan adalah hal lumrah dikawasan yang semestinya dijaga “ sesalnya.
“Dongi-Dongi itu terkesan dijaga Untuk dijarah ” sindirnya.
Pada pemberitaan portalsulawesi.id sebelumnya, Polda sulteng melalui Kasubdit Penmasnya, Kompol Sugeng Lestari menjelaskan bahwa anggota Kepolisian yang di tugaskan untuk mengback- up keamanan di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) ada 1 regu dengan jumlah Personil 6 orang anggota, sayangnya pihaknya belum mengetahui secara detail terkait data lapangan.
Sugeng mengakui jika Bidhumas Polda Sulteng tidak memiliki data terkait nama nama personil yang ditugaskan di Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu khususnya di Kawasan Pertambangan Ilegal Dongi-Dongi.
“Untuk ketua tim regunya kami selaku humas polda belum mendapatkan tembusan sprinya cuman kami mendengar jumlahnya 6 orang, dan tugasnya hanya 2 bulan saja kalau sudah selesai ganti lagi, Setiap pergantian tidak ada informasi ke pihak humas polda terkait berapa orang dan siapa yang memimpin kita ngak tau terus terang kami tidak pernah dapat tembusan,” Aku Sugeng Lestari kepada portalsulawesi, senin (04/11/2020) silam.
Ia menambahkan terkhusus untuk tambang Dongi Dongi tujuan di bentuknya pos polisi di tambang tersebut tentunya untuk di tempati personil untuk melakukan pengawasan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Yang intinya kalau mereka melaksanakan tugas tentunyakan harus sesuai surat perintah kalau surat perintahnya menyangkut keamanan dan ketertiban yang menjadi tangung jawab bersama dengan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Terlepas dari oknum yang menjalankan tugas tadi itu apa bila melakukan penyimpangan , tentunya kami akan melakukan pendalaman apa bila di temukan kami akan melakukan tindakan hukum,” Imbuhnya.***
Penulis : TIM
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.